Brindonews.com
Beranda Daerah SEMMI Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Malut

SEMMI Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Malut

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE, BRN – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dalam menaikkan status kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019-2024 ke tahap penyidikan.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H.Rifai, menegaskan langkah Kejati adalah angin segar bagi penegakan hukum di provinsi Maluku utara.

Ia menyebut praktik dugaan korupsi tersebut sebagai tindakan “perampokan” uang rakyat yang dilakukan secara sistematis dengan berlindung di balik payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kami mendukung penuh Kejati Maluku Utara untuk menyapu bersih para ‘perampok’ uang rakyat yang menggunakan dalil Pergub untuk memperkaya diri sendiri. ujarnya Sarjan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/02/2026).

Sarjan menilai, penggunaan Pergub sebagai landasan pencairan tunjangan yang diduga tidak wajar tersebut harus diusut tuntas hingga ke akarnya.

“Regulasi seharusnya dibuat untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alat legitimasi bagi pejabat untuk menyedot anggaran daerah secara tidak sah.

“Penyidik tidak boleh ragu. Jika unsur pidana dan dua alat bukti sudah dikantongi, segera tetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat, mulai dari perencana anggaran hingga pengguna anggaran, harus bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.

Senada dengan pandangan pakar hukum terkait posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) kala itu, Sarjan juga menekankan bahwa penentuan tersangka harus didasarkan pada struktur pertanggungjawaban anggaran.

“Kami sepakat bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab penuh atas tata kelola dana tersebut. Tidak bisa hanya berlindung di balik alasan menjalankan perintah atau sekadar juru bayar. Publik menunggu keberanian Kejati untuk mengungkap aktor di balik skandal korupsi ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Maluku, Hendra Karianga, mengatakan  Abubakar Abdullah yang ketika itu menjabat Sekwan, dalam penganggaran tunjangan wakil rakyat tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Artinya, Abubakar terlibat secara aktif dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

“ Kalau dikatakan Abubakar hanya juru bayar, itu keliru. Juru bayar itu hanya bagian dari unit terkecil, yakni Bendahara Pengeluaran yang bertugas melakukan pembayaran. Sedangkan KPA bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

PW SEMMI Maluku Utara berkomitmen akan terus mengawal kasus yang merugikan negara miliaran rupiah. (Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan