Brindonews.com






Beranda Hukrim Sembunyikan Shabu dalam Mulut, RY Diamankan Polisi

Sembunyikan Shabu dalam Mulut, RY Diamankan Polisi

polisi ringkus seorang pemuda dengan insial RY yang diduga pengedar narkotika di Klerahan Santiong 

TERNATE BRN – Polsek
Ternate Utara meringkus seorang pemuda di duga sebagai pengedar Narkotika
dengan inisial RY (27), Selasa (14/5/2019) malam tadi, di kediamanya Kelurahan
Santiong Kecamatan Ternate.





Kapolsek Ternate Utara,
Iptu Ambo Wllang kepada awak media mengatakan dari informasi masyarakat, ada
salah satu pemuda yang dicurigai kerap melakukan aksi peredaran Narkotika jenis
Shabu di Kelurahan santiong, anggota langsung bergerak ke rumah tersangka,
sesampainya anggota mendapati istri tersangka dan menanyakan keberadaan
tersangka.

Tak lama kemudian,
tersangka keluar dari kamar kecil, petugas langsung melakukam pemeriksaan
terhadap tersangka dan menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di
dalam mulutnya.

Menurutnya, ketika
mendapatkan Barang Bukti (BB) anggota langsung membawa tersangka ke Polsek
untuk melakukan introgasi dan pelaku terbukti melakukan pengedaran narkoba
jenis shabu.

” Barang bukti
jenis shabu ini dengan berat 0,14 gram. Dan  dari hasil pengakuan pelaku dia baru memakai
barang haram tersebut selanjutnyaakan dilakukan tes urine pada esoknya,” ujarnya.





Kata dia, tersangka
dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jonto pasal 127 ayat 1
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 5 sampai 20 tahun. (Shl)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan