Brindonews.com
Beranda Advertorial Sekprov Malut: Mudah-mudahan Masyarakat Tidak lagi Terlibat Narkoba

Sekprov Malut: Mudah-mudahan Masyarakat Tidak lagi Terlibat Narkoba

Proses pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor BNN Maluku Utara.


TERNATE, BRN
Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir
mengahadiri proses pemusnaan narkoba di halaman Kantor BNN Provinsi Maluku
Utara, Rabu , 22 Juni 2022.
 





Pemusnahaan barang bukti hasil penganan
kasus narkoba merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti
Narkotika Internasional atau HANI tahun 2022.

 







Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan
Naroktika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara ini dengan tema Kerja Cepat, Kerja
Hebat Berantas Narkoba di Indonesia.

Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara,
 Samsuddin A. Kadir dalam keterangannya menyampikan,
Pemerintah Provinsi Maluku Utara sangat mendukung BNN memerangi peredaran
narkoba, khususnya di Maluku Utara.

Pemusnaan narkoba, lanjut Samsuddin,
merupakan suatu kegiatan yang sangat penting, terutama menunjukan kepada semua
masyarakat yang melakukan aktifitas terkait narkoba.





Juga merupakan sebuah bentuk pemerintah
melakukan pemantauan dan pengawasan, sehingga ada resiko hukum bagi yang terlibat
dan melakukan transaksi.

“Jadi mudah-mudahan informasi ini
disampikan kepada masyarakat untuk mengurungkan niat atau tidak melakukan
aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan narkoba,” katanya.

 








Kepala BNN Maluku Utara, Birgjen Pol.
Wisnu Handoko menyatakan, perang terhadap peredaran narkoba butuh dan merupakan
komitmen bersama. Bahu membahu dalam rangka bersama-sama berantas berbagai
bentuk kejahatan narkoba di Indonesia, terutama di Provinsi Maluku Utara.

“Maluku Utara sangat besar potensi terhadap
masuknya kejahatan narkoba. Ini dikarenakan letak geografis yang strategis dan Maluku
Utara dukelilingi Empat 4 provinsi besar, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah, Maluku dan Papua Barat,” sebutnya.





Wisnu mengatakan terdapat beberap jenis
narkoba yang dimusnahkan. Yaitu 5,60 gram ganja yang merupakan barang temuan
tahun 2017, 2018, 2020 dan 2021. Juga obat-obatan yang mengandung zat adiktif
lainnya.

“Saya mengajak kepada seluruh komponen
dan seluruh pemerintah daerah baik pusat sampai kabupaten, mari kita bersama-sama
komitmen, berkolaborasi dan bekerjasama untuk menghasilkan karya yang sangat
besar yaitu untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba khususnya Maluku Utara
bersih dari narkoba,” ucapnya.
(Adpim/adv/red)

 







Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan