Brindonews.com
Beranda Daerah Sekertaris BPKAD Malut Diduga Kebal Hukum

Sekertaris BPKAD Malut Diduga Kebal Hukum

foto ilustrasi kebal hukum

TERNATE,BRN – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai Suryani Antarani bisa dikatakan kebal hukum.

Suryani Antarani yang saat ini menjabat sekertaris BPKAD Provinsi Maluku Utara hingga kini belum juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pemalsuan nota belanaja anggaran Makan Minum, Alat Tulis Kantor dan Belanja Bahan Bakar Minyak tahun 2024 senilai Rp 2,8 miliar.

Praktisi Hukum Fajrun Hairun Kepada Media Grup Senin (12/01/2026) mengatakan, selain menjabat kepala BPKAD Morotai, Suryani juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tentunya sangat mengetahui betul aliran dana yang tidak dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2025.

“ Sangat aneh anggaran tidak ada dalam Dokumen Palaksana Anggaran dan APBD tahun 2024, akan tetapi di cairkan atas perintah Suryani Antarani”.

Fajrun menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi BPKAD Morotai ini, seharusnya Polda Malut menjadikan Dokumen BPK dan pihak keterangan penyedia sebagai pintu masuk, agar segera memeriksa Suryani Antrani yang diduga sebagai actor penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp2,8 miliar

Bukti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara nomor . 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025 ditemukan bukti belasan nota belanja palsu Rp 2,8 miliar, ujarnya.

BPK juga menyebutkan, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000.00, sementara penyedia ATK juga tidak mengaku adanya belanja senilai Rp2,065.718.000.00, serta pengakuan penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00.

Krimsus Polda Malut  harus menjadikan temuan BPK sebagai dasar pemanggilan dan pemeriksaan mantan kepala BPKAD Morotai Suryani Antarani, karena temuan tersebut sudah mengarah ke unsur pidana.

Dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat bisa dan sering dijadikan rujukan utama bagi Kepolisian, untuk memeriksa seseorang atau memulai penyidikan suatu perkara.

Lanjut dia, LHP BPK yang mengandung indikasi tindak pidana dapat digunakan sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Jika dalam audit ditemukan kerugian negara, APH dapat menindaklanjutinya sebagai kasus korupsi.(red/brn)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan