Brindonews.com
Beranda Headline Sebulan Menghilang, Plh Sekda Haltim Diduga Campuri Usulan Pj Haltim

Sebulan Menghilang, Plh Sekda Haltim Diduga Campuri Usulan Pj Haltim

 

Sekjen Ampera Haltim Mahibu Nandar

HALTIM,BRN – Pasca
di tujuk sebagi Pelaksana Harian (PLH) Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera
Timur (Haltim) Ricky Chairul Ricfat langusng menghilang kurang lebih satu bulan.
Menghilangnya PLH Sekda ini diduga terlibat mencampuri penetapan nama-nama
Penjabat Bupati Haltim yang sudah dua kali diusulkan Gubernur ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).  





Sekertaris
Jenderal Ampera Haltim Mahibu Nandar kepada redaksi via handphone Kamis
(1/20/2020) mengatakan, menghilangnya PLH Sekda Haltim ini mengakibatkan roda
pemerintah lumpuh secara total. Padahal tugas dang fungsinya lebih penting akan
tetapi sengaja meninggalkan dan lebih mementingkan keluar daerah guna mencampuri
urusan penetapan nama-nama Penjabat bupati.

Menurtnya,
sikap yang ditunjukan plh sekda ini bisa dibilang sudah terlibat dalam politik
praktis, menjelang Pemlilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Halmahera
Timur. Bahkan juga diduga sangat ketakutan apabila Kemendagri menetapkan
Penjabat Bupati sesuai usulan gubernur.


Masa seorang Plh Sekda harus mencampuri urusan penetapan penjabat haltim yang
itu bukan kewenangnaya. Harusnya seorang Aparat Sipil Negara (ASN) itu harus
terima apa yang menjadi kewenangan Gubernur dan Kemendari atas penetapan
Penjabat bupati Haltim”.





Dirinya
meminta kepada kemendagri dan gubernur untuk segera mengembalikannya ke jabatan
semula selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), karena di
anggap tidak mampuh mengemban amanah sebagai Plh sekda Haltim.

“ Selaku
Plh sekda harus bertanggungjawab menjalankan roda pemerintahan dan aktif
berkantor di Halmahera Timur bukan meninggalkan tugas dan menetap di Jakarta,
kantor bupati itu ada di haltim, bukan di Jakarta. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan