Pemprov Malut Perketat Pengawasan Galian C dan IPR di Halmahera Selatan
HALSEL,BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui DPM-PTSP memperketat pengawasan aktivitas galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan agar tertib dan sesuai hukum.
Langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan hingga ke daerah, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki legalitas yang jelas.
Kepala DPM-PTSP Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali, menegaskan pengawasan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Menurut Nirwan, gubernur menekankan bahwa seluruh aktivitas, khususnya galian C dan IPR, harus legal dan tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dari total 103 permohonan izin yang masuk, baru 6 izin diterbitkan, sementara sisanya masih dalam proses. Data ini menunjukkan tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha cukup tinggi.
Meski demikian, pemerintah tetap mengambil langkah konkret melalui uji petik lapangan, terutama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang belum terdata atau belum memiliki izin resmi, tegas Irwan saat diwawancarai, Senin (27/4/2026).
”Untuk mempercepat pengawasan dan pelayanan, tim gabungan provinsi diterjunkan selama 10 hari di Halmahera Selatan dan dilanjutkan ke Pulau Obi selama lima hari”.
Tim pengawasan melibatkan lintas sektor, meliputi unsur ESDM, lingkungan hidup, kehutanan, dan biro hukum, dengan DPM-PTSP sebagai koordinator teknis di bawah koordinasi Asisten I.
Pemprov menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi aktivitas galian C dan tambang rakyat yang tidak memiliki legalitas, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. (Ib/Red)






