RTRW Halbar Bakal di Revisi
Ustam, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan pengembangan daerah BP3D Halbar |
HALBAR, BRN – Badan Perencanaan Penelitian dan
Pembangunan Daerah (BP3D) bakal merevisi peta Rancangan Tata Ruang Wilayah
(RTRW). Revisi dilakukan selain melihat isyarat normatif Undang-undang (UU)
nomor 26 tahun 2017 dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)
nomor 106 tahun 2017.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan
pengembangan daerah BP3D Halbar, Ustam mengatakan, revisi dilakukan menyusul
diskusi mendalam materi dokumen RTRW. Diskusi itu Bupati Halbar Danny Missy
bersama Kepala BP3D Soni Balatjai menyimpulkan merevisi peta RTRW.
Selain melaui diskusi, kata dia, pihaknya
juga sudah meminta tim ahli Kementerian ATR untuk melakukan survei dan
penyusunan dokumen revisi RTRW. Ini dilakukan karena sebagian besar subtansi dokumen RTRW
dalam kurun waktu lima tahun terakhir di indikasikan tidak sesuai dengan
kondisi perkembangan pembangunan di Halbar.
“ Revisi atau peninjauan kembali di lakukan
sejak November 2018 lalu. Kajian ini memutihkan penyimpangan pemanfaatan ruang
seperti perubahan kebijakan pembangunan, pengaruh ekonomi regional serta faktor
alam dan perubahan sistem ruang,” kata Ustam saat ditemui di ruang kerjanya,
Kamis (14/2).
Ustam mengemukakan, survei yang dilakukan
pada November 2018 melibatkan tiga orang tim ahli Kementerian ATR. “ Ketiganya kembali
survei pada Februai 2019 guna penyempurnaan laporan,” katanya.
Menurutnya, tujuan merevisi RTRW untuk
menyiapkan dokumen tinjauan penyempurnaan rencana tata ruang wilayah Halbar. Sasaran
peninjauan,salah satunya tersusunnya kajian peninjauan kembali (PK) RTRW Halbar
2012-2032 sesuai syarat Perda nomor 38 tahun 2012 tentang RTRW. (yadi/red)