Kejari Pulau Morotai Terima Berkas Kasus Perselingkuhan Mantan Kades Gorua
Kantor Kejari Pulau Morotai |
MOROTAI,BRN –Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pulau Morotai resmi menerima berkas kasus perselingkuhan mantan
Kepala Desa (Kades) Gorua, Kecamatan Morotai Utara (Morut), inisial MW dengan
RH, istri orang yang bekerja sebagai guru honorer SD Desa Gorua
Hal ini dibenarkan oleh
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Efrian Mustaqim Batiti. “Kasusnya
sudah di tahap 1 dan sudah dikirim ke kejaksaan,” katanya kepada Media ini
melalui sambungan WhasthApp, Kamis (01/10).
“Tinggal menunggu
info dari jaksa, apakah sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” tambahnya.
Sementara Kasi Pidana
Umum (Pidum) Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo saat dikonfirmasi membenarkan,
bahwa berkasnya sudah sampai ke pihak Kejari. Namun belum teregistrasi, karena
hingga saat ini belum sampai ke mejanya.
“Masih penelitian
berkas, di dalam Undang-Undang kita diberi waktu selama 14 hari, 7 hari
penelitian berkas dan 7 hari berkas dinyatakan lengkap atau belum, jika belum
maka dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi,” sebutnya.
Lanjut Dasom, jika
berkasnya sudah lengkap, maka akan ditindaklanjuti hingga dilimpahkan ke
pengadilan.
“Tapi kalau memang
sudah layak disidangkan maka akan di P21, setelah itu tahap penyerahan berkas
dengan tersangka ke kami, selanjutnya dalam Undang-Undang kami diberikan waktu
satu Minggu untuk melakukan pemeriksaan tambahan, tapi kebanyak kami tidak
lakukan pemeriksaan tambahan langsung dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya
(red).