Brindonews.com






Beranda Hukrim Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Pelaku (kameja putih) saat di giring Polres Halbar

HALBAR, BRN – AL (16) terpaksa berurusan dengan polisi. Warga
asal di salah satu kecamatan Loloda ini di ringkus lantaran di duga mencuri
sepeda motor. Pelaku yang masih duduk dibangku SMA ini di amankan anggota piket
Polres Halmahera Barat (Halbar) di lokasi sasadu Desa Acango.

Kapolres Halbar, AKBP Deny Heryanto menuturkan,
AL di tangkap berdasarkan laporan polisi Karel Lai (38) asal desa Hoku-hoku Kie. “ Menurut laporan yang di terima
petugas Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Halbar, pelaku di
duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Berdasarkan laporan korban,
pada Rabu malam sekira pukul 23.00 WIT, korban memarkir motornya di teras rumah.
Namun pagi harinya korban sudah tidak melihat motornya lagi,” jelas Kapolres,
saat di konfirmasi, Kamis (14/2).





Usai menerima laporan, kata AKBP Deny, petugas
SPKT Polres Halbar melakukan patroli. Dalam waktu kurang dari satu kali dua
puluh empat jam pelaku berhasil di amankan.

“ Di tangan pelaku, petugas menemukan barang
bukti sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi DG 5574 warna hitam milik korban.
Pelaku bersama barang bukti langsung di amankan di Polres Halbar, dan
selanjutnya pelaku dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

“ Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1
angka 3e maksimal dengan ancaman maksimal tuju tahun penjara,” tambahnya
Kapolres. (yadi/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan