Resmob Macan Gamalama Ciduk Tiga Pelaku Curanmor

![]() |
Tiga Pelaku Curamor Berhasil di Ciduk |
TERNATE,BRN –
Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate berhasil menciduk tiga orang
diduga pelaku Curian motor (Curanmor), yang berinisial AK (17 tahun), Z (18
tahun) dan AH (17 tahun). Dan dua orang masih di bawah umur, kejadian tersebut
sekitar pukul 19.15 WIT yang beralamat di
Kelurahan Sabia Puncak, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate Selasa
(1/9).
Kasat Reskrim Polres
Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan. Awalnya team Resmob mendapatkan
informasi keberadaan satu orang terduga pelaku Curanmor berada di daerah
Jailolo.
Setelah mendapatkan
informasi tersebut, Team Resmob Macan Gamalama langsung berangkat ke Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat, sekitar pukul 15.30 WIT.
Sesampai di sana, anggota team
Resmob langsung mengamankan terduga pelaku Curanmor yang bertempat di Kelurahan
Goe Madu, Kecamatan Jailolo tepatnya di pelabuhan Speedboat Jailolo.
“Iya, anggota ream Resmob langsung membawa pulang
ke Ternate yang bersangkutan terduga tersangka Curanmor ke Polres Ternate untuk
pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan kasus Curanmor
tersebut,” akun Riki, Via WhatsApp Kamis (3/9)
Riki menambahkan, setelah
melakukan introgasi oleh Team Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku
yaitu, Z dan AK di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Riki menuturkan, dari hasil
pemeriksaan terhadap pelaku Z dan anak AK pelaku melakukan pencurian dengan
cara awalnya Z dan AK saat berhenti di
kios untuk membeli rokok yang bertempat
di Kel. Kasturian, muncul niat Z untuk mencuri sepeda motor. Karena ingin menjual pada temannya AH yang ingin
membeli sepeda motor. Lalu Kemudian, Z
mengatakan niatnya tersebut kepada AK, karena saat itu hujan deras dan
mereka bertedu di depan teras rumah, ungkapnya.
Lanjut, kemudian pelaku AK
melihat sepeda motor milik korban sedang terparkir di depan rumah serta kunci
masih berada di kontak sepeda motor lalu pelaku AK menaiki dan mendorong sepeda
motor tersebut sampai di depan rumah korban tepatnya di atas jalan aspal,
lalu AK menghidupkan sepeda motor dan
pergi bersama dengan Z. Setelah itu keduanya pergi mencari AH untuk menjual
motor kepadanya dan menemukan AH di rumah saudara IJAL beralamat Dufa-dufa.
Setelah itu, AH mengatakan
kepada Z dan AK uangnya berada di
Jambula. lalu AH, Z dan AK dari Dufa-dufa menuju ke Jambula. Namun ketiga
pelaku ikut jalan belakang dari arah utara ke arah Barat kemudian setibanya di
Jambula anak AH membayar sepeda motor tersebut. Atas perbuatannya ketiga pelaku
diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 e dan ke-4 e untuk pelaku Z dan AK
dikenakan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Untuk pelaku anak AH
dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun
penjara,”pungkansya. (tim/red)