Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Resmikan Rumah Singga Bahim, Tauhid: Ini Komitmen Pemkot

Resmikan Rumah Singga Bahim, Tauhid: Ini Komitmen Pemkot

TERNATE, BRN – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman meresmikan Rumah singgah untuk Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Masyarakat Batang Dua Hiri dan Moti (Bahim) di kelurahan Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah, 18 September 2024.

Tauhid mengatakan, secara geografis tiga pulau terluar ini menjadi kendala bagi masyarakat di daerah tersebut, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat dan tepat.





“Rumah singgah ini tidak hanya menjadi tempat transit, tetapi juga menjadi simbol kepedulian dan kebersamaan dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah yang lebih sulit dijangkau,”ucapnya.

Lanjutnya, peresmian rumah singgah ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah kepulauan, mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik, khususnya dalam hal pelayanan rujukan.

Menurut Tauhid, dengan adanya rumah singgah ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan tempat sementara, saat menjalani pengobatan atau menunggu proses rujukan ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya. Ini juga akan meringankan beban mereka yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan.





“Harapan kami, fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan dikelola secara profesional oleh tenaga kesehatan dan petugas yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma mengatakan, pembangunan Rumah Singgah Bahim dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,6 miliar bersumber dana APBD 2023.

“Sehingga pembangunan rumah singgah ini untuk memenuhi sarana dan prasarana, sebagai tempat tinggal sementara masyarakat di tiga kecamatan pulau terluar dalam mendukung perawatan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.





Menurut Fathiyah, penyelenggaraan program Pelayanan Kesehatan Rujukan sesuai standar dan berpedoman pada Peraturan Daerah dengan tujuan mewujudkan peningkatan Pelayanan bagi masyarakat Ternate Pulau yang membutuhkan Perawatan Medis.

Operasional pelaksanaan Rumah Singgah Bahim diperkuat dengan regulasi UU no 17 tahun 2023 pasal 818 tentang upaya kesehatan yang bersifat rehabilitatif dapat berupa upaya kesehatan perorangan maupun upaya pelayanan kesehatan masyarakat, regulasi pergub nomor 4 tahun 2014 tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan berbasis pulau propinsi maluku utara dan sememtara di proses SK Walikota ternate terkait penyelenggaraan Pelayanan Rumah Singgah Bahim

“Bagi kami sebagai OPD teknis Dinkes Ternate untuk selalu bergerak maju dengan inovasi inovasi program yang berpihak kepada masyarakat, sebagaimana misi Walikota Ternate untuk memajukan pembangunan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan di kota Ternate dimulai dari pulau terluar, sebab ini menjadi tugas dan tanggung jawab untuk selalu menjalankan amanah tugas di sektor kesehatan dalam keberlanjutan program pembangunan yang ada,” tandasnya. (Ham/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan