Brindonews.com






Beranda News Rekomendasi PKPI Milik AGK-YA

Rekomendasi PKPI Milik AGK-YA

ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Maluku Utara, Masrur 

TERNATE,BRINDOnews.com
– Rekomendasi partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)  tidak harus jadi perdebatan panjang, sebab
sudah sah ke pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubenur Malut Abdul Gani
Kasuba dan M Al Yasin Ali, ungkap ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Maluku
Utara, Masrur  kepada reporter Brindonews.com via WhatsApp Selasa
(30/1/2018).

Berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nasional
(DPN) yang menerbitkan surat pembatalan rekomendasi kepada pasangan H Burhan
Abdurahman dan Ishak Djamaludin dan kembali menerbitkan rekomendasi baru pada
tanggal 5 Januari 2018 kepada pasangan AGK-YA, katanya.





“ Rekomendasi Burhan Abdurhaman dengan sendirinya
gugur setelah DPN menerbitkan rekomendasi baru, semunya sudah fainal, jadi
tidak ada yang harus diperdebatkan.

Kata dia urusan penentuan sah atau tidak itu ranahnya
KPU akan tetapi harus berdasarkan dengan aturan main partai. Yang pasti KPU
harus melakukan verifikasi faktual ke tingkat DPN untuk menjadikan dasar
keabsaan rekomendasi yang dikeluarkan.





” Kita menunggu hasil verifikasi faktual
setelah itu KPU akan mengumumkan keabsaan rekomendasi PKPI untuk pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara. (ces/red) 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan