Brindonews.com
Beranda News Panwaslu Ternate Tengah Lantik 116 Pengawas TPS

Panwaslu Ternate Tengah Lantik 116 Pengawas TPS

Prosesi pengambilan sumpah janji pengawas TPS Kecamatan Kota Ternate Tengah. Ketua Panwaslu Kota Ternate Tengah, Mustakim Jamal membacakan naskah sumpah janji kemudian diikuti masing-masing perwakilan.

TERNATE, BRN – Panitia Pengawas
Pemilihan Umum atau Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Tengah melantik 116 pengawas
TPS atau PTPS, Senin pagi, 16 November 2020. Pelantikan di Royal Resto di
Ternate itu seletah para PTPS tersebut dinyatakan lulus rekrutmen.





Ketua Panwaslu
Ternate Tengah Mustakim jamal mengatakan PTPS yang diambil sumpah dan janji
tersebut sesuai hasil pengumuman
Nomor : 02/POKJA-PTPS/KTT/2020. Pelantukan ini sekaligus
memberikan pelatihan atau bimbingan teknis.

“Pelantikan dan bimbingan teknis atau bimtek
ini satu rangkaian,” kata Mustakim usai melantik dan memberi materi penguatan
pengawasan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate kepada PTPS.

Mustakim meminta kepada pengawas TPS tidak
terbawa emosi dalam menjalankan tugas. Berharap dengan penambahan 116
penyelenggara pengawas ini bisa meningkatkan pengawasan, terutama di tingkat
kelurahan, termasuk pada pungut hitung suara nanti.





“Dalam menyelesaikan sesuatu diharapkan tidak
dalam kondisi emosi, tetap mengedepankan pencegahan. Dan yang terpenting itu
menjada integritas dan independensi sebagai pengawas pemilihan. Jadilah pengawas
TPS yang tidak mudah dirayu, apapun itu bentuknya, termasuk mendukung salah
satu pasangan calon dan berpolitik uang,” ucap Taken, begitu Mustakim Jamal
biasa disapa.





PTPS yang baru dilantik tersebut selanjutnya
menjalankan tugas pengawasa. Tugasnya, sambung Taken, mengawasi tahan pemungutan
suara dan perhitungan suara di setiap TPS.

“Dalampengawas kampanye pasangan calon mereka
sudah dilibatkan. Karena setelah proses pelantikan hari ini, itu berarti mereka
sudah sah menjadi pengawas pemilihan. Penertiban alat praga kampanye atau APK
juga mereka boleh dilibatkan,” ucapnya. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan