Brindonews.com


Beranda Headline Rahasia Dibalik SPPD Fiktif Anggota DPRD Morotai

Rahasia Dibalik SPPD Fiktif Anggota DPRD Morotai

Kantor Kejati Malut

TERNATE BRN – Rupanya Tim penyidik Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) belum bisa membeberkan hasil penyelidikan
kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai
senilai Rp 600 juta pada periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Kerana masih
bersifat rahasia.





“Penanganan
kasus ini tetap jalan, hanya saja masih bersifat rahasia untuk di
publikasikan,”.

 Kata Asintel Kejati Malut Astawa kepada wartawan, Rabu (06/11/2019)
di ruang kerjanya

Astawa
menambahkan, sesuai pertauran presiden kepada kejaksan agung dalam rangka
penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bisa dibuka jika statusnya sudah
naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada penetapatan tersangka.

“jadi
teman-tema media itu bersabar sedikit ya dan kasus ini tetap jalan,”
Ujarnya.





Terpisah
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua mengatakan, laporan kasus dugaan SPPD
fiktif ini sudah lama masuk di Kejati, hanya saja bertepatan dengan momentum
Politik, sehingga penyelidikannya sempat dipending sementara. Namun usai pesta
demokrasi, penyidik kembali meneruskan salah satu laporan warga yang masih
tercatat tunggakan ini.

“Sebenarnya
kemarin sudah dilakukan penyelidikan, hanya saja ada Pemilu legislatif,
sehingga masih pending karena bertepatan dengan Pemilu legislatif yang masih
berjalan,” Tutupnya (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *