PUPR Malut dan Ombudsman Jalin Kerja Sama

![]() |
Foto bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Sofya Ali dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Santrani Abusama usai melakukan pertemuan membahas kerja sama. |
SOFIFI, BRN
–Dinas Perkerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menjalin kerja sama dengan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Kerja sama tujuannya
dilakukan pendampingan seluruh kegiatan baik fisik maupun non fisik.
Kepala Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali menjelaskan, kerja sama itu
diawali dengan silahturahmi Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Santarani Abusama, Rabu
2 Februari 2020. Dalam pertemuan itu lanjut Sofyan, salah satunya meminta
pendampingan semua kegiatan Dinas PUPR.
“Kerja sama ini
meliputi pengawasan terhadap barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Maluku Utara,
terutama proyek yang sifatnya strategis di Provinsi Maluku Utara,” kata Sofyan
usai pertemuan dengan Santrani Abusama di Kantor Ombodsman, Kelurahan Kotabaru,
Kompleks Pohon Pala, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (26/2/2020).
Sofyan mengemukakan, kerja
sama ini dalam rangka melakukan upaya pencegahan perilaku atau maladministrasi
sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan Ombudsman, salah satunya mengawasi
pelayanan publik khususnya barang publik.
Hasil diskusi tersebut
kata Sofyan, telah disepakati kalau waktu dekat akan dilakukan pendatanganan MoU
atau nota kesepahaman. Penandatanganan MoU nanti sambung Sofyan, Ombudsman
meminta harus melibatkan BPKAD dan ULP. Hal ini dikarena dua instansi ini punya
keterkaitan kerja dengan Dinas PUPR Maluku Utara.
“Rencananya itu dua
minggu ke depan sudah ada pendatanganan kerja sama sesuai dengan tupoksi
masing-masing. Kalau Ombudsman melakukan pengawasan dan pendampingan, mulai
dari setiap tahapan pekerjaan samapai hasil pekerjaan,” katanya. (han/red/adv)