PT. Adhita Nikel Tak Kunjung Bayar Gaji Ratusan Karyawan

![]() |
Idham Taib: selaku pengacara |
HALTIM, BRN
— PT.Adhita Nikel indonesia yang beroperasi di
wilayah maba Kabupaten Halmahera timur (Haltim) diduga telah berhutang puluhan
Miliar rupiah pada karyawannya.
Pasalnya,
sejak tahun 2011 hingga saat ini PT.Adita nikel indonesia belum membayar
Ratusan Gaji Kariawan. Akibat dari hal tersebut, Peran dan fungsi Dinas tenaga
kerja Dan transmigrasi (Disnakertrans) di pertanyakan.
Kandidat
pengacara muda, Idham Taib SH kepada media ini menuturkan, Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) adalah
lembaga yang mempunyai otoritas untuk
mengawal serta mengontrol terkait hal-hal
perusahan termasuk persoalan hak buruh.
“
Perusahan berkewajiban untuk membayar upah/gaji buruh sesuai amanat konstitusi
yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88, dan
PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tapi sangat disayangkan buruh PT.Adita
Ini terjadi sejak Tahun 2011 tetapi sempai sejauh ini tidak mampuh di
selesaikan oleh Lembaga teknis, “ Tuturnya.
Kata
dia, di dalam UU No 13 tahun 2003 Pasal 93 ayat 2 juga menjelaskan apabila
pihak perusahan dengan sengaja tidak membayar gaji pekerja maka dapat dikenakan
pidana sebab ada 3 langkah hukum yang di anjurkan untuk proses penyelesaian
sesuai Regulasi yang diatur.
“
Tiga langkah hukum diantaranya melaui jalur Bipartit, jalur Tripartit dengan
mediasi yang menjadi mediatornya adalah Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi. Apabila
jalur ini tidak ada penyelesaian maka karyawan dapat megajukan gugatan kepada
pengadilan Hubungan Industri (PHI), Pungkasnya.
Lanjut
dia, Seharusnya Gaji Kariyawan Pt.Adita nikel indonesia ini bisa selesai paling
lambat tahap ke dua sebab dalam tahap itu dimana Disnaker punya Legitimasi untuk
menindak keras pihak Perusahaan sesuai pelanggaran yang dilakukan sehingga kesejaterahan
buruh dapat diperhatikan. Akan tetapi sampai sejauh ini Persolan Buruh Pt.
Adita Belum Ada kejelasan.
Sementara
PLT Kadis Nakertrans Haltim Hi.Nasrun Konoras ketika di konfirmasi mengatakan,
Terkait dengan upah karyawan PT.Adita sudah pernah beberapa kali di lakukan
mediasi antara kariyawan Dengan PT.Adita di Kantor Nakertrans Haltim namun
belum ada keputusan dan kesepakatan.
“
Masalah ini sdh pernah dilakukan mediasi beberapa kali antara karyawan dengan
PT. Adhita di kantor nakertrans Haltim cuman bolom ada keputusan kesepakatan
antara karyawan degan pihak perusahaan sehingga masalah akan diserahkan ke
Disnakertrans provinsi Maluku utara untuk menyelesaikan.
Selain
itu, pihaknya telah memerintahkan stafnya untuk melakukan pertemuan dengan
perusahaan untuk membicarakan terkait hak kariyawan yang belum diselesaikan
tetapi pihak perusahan meminta kepada Disnakertrans
Haltim untuk membantu memfasilitasi sehingga ada titik terang.
Ketika
ditanya terkait surat perintah yang telah di keluarkan oleh Disnakertrans Malut
kepada Pt.Adhita pada 22 juli 2019 Lalu
Kadis Mengaku belum mengantongi dan mengetahui
hal tersebut. (Pian)