Kasus Kantor Perwakilan Morotai-Jakarta Bakarat di Meja Kajari

![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Morotai |
MOROTAI, BRN –
Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kabupaten Pulau Morotai terkesan lambat tangani kasus Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Kantor Perwakilan Morotai-Jakarta Jilid II. Bagaimana tidak,
sebelumnya pihak Kejari berjanji bakal mengespos tersangka dibalik kasus ini
pada awal tahun 2020, sayangnya sudah masuk bulan ke tiga tersangka dalam kasus
tersebut tak kunjung ditetapkan.
Sebelumnya,
pihak Kejari beralasan menetapan tersangka tertunda, karena terkendala
keterangan saksi, kali ini pihak Kejari kembali beralasan, kukurang personil
sehingga penanganan kasusnya molor.
”
Soal saksi Itu sudah tidak ada masalah, tinggal penyiapan berkas kemudian
penetapan tersangkanya dan segera di limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala
Kejari Pulau Morotai, Supardi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (17/03).
Indikasi
Kejari lambat tangani kasus kantor perwakilan Morotai-Jakarta benar adanya,
sebab Kejari mengakui dan kembali beralasan, untuk saat ini dirinya belum bisa
berkomentar panjang lebar terkait kasus Tipikor Kantor Perwakilan Morotai jilid
II.
”
Untuk perwakilan jilid II kami belum bisa banyak berkomentar, kami hanya
berusaha memenuhi Komitmen untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, kami tidak
bisa menjanjikan kapan penetapan tersangka tetapi kami akan berharap
secepatnya, Ujarnya.
Bahkan
saat ditanya janji Kajari Morotai seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa
awal tahun 2020 sudah ada penetapan tersangka dalam kasus perwakilan jilid II
yang kini sudah menjadi opini publik Morotai sehingga terkesan lambat tanganani
kasus ini, dirinya mengakuinya dan kembali beralasan penanganan kasusnya
terlambat karena kekurang personil.
”
Iya, saya menjanjikan awal tahun 2020 sudah bisa masuk penuntutan, cuma
lagi-lagi kami kendala personil, kami juga ada persidangan di Ternate sehingga
rencana yang saya targetkan ternyata molor sampe sekarang, ” Pungkasnya.
Sekedar
diketahui, kasus kantor perwakilan Morotai-Jakarta tahun 2015 telah merugikan
keuangan negara sesuai temuan BPK sebesar Rp 700 juta dan Rp 600 juta telah
dibebankan ke mantan Kepala kantor Perwakilan Morotai-Jakarta, Sofani Bandari
yang telah jebloskan dalam penjara. Sementara sisa anggaran yang bermasalah sudah menjadi
temuan BPK yang saat ini ditangani Kejari. (fix/red)