Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag Halsel Diduga Abaikan Regulasi

HALSEL, BRN – Proyek pembangunan Gedung pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan diduga kuat melanggar sejumlah regulasi terkait transparansi informasi publik dan keselamatan kerja.
Proyek yang berlokasi di Desa Kampong Makean ini sudah mulai dikerjakan namun tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi sehingga tidak diketahui pasti berapa biayanya, dan dari mana sumber anggarannya. Bahkan para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung seperti helm, sepatu kerja, atau rompi keselamatan.
Berdasarkan keterangan sekilas dari pekerja di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan dari Ternate.
“Proyek ini dikerjakan oleh salah satu perusahaan yang ada di Ternate. Dan untuk papan proyek masih dalam proses pengiriman sehingga belum dipasang, ujarnya, Senin 9 Juni 2025.
Kepala Kemenag Halmahera Selatan saat dikonfirmasi melalui percakapan via Wa menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan teguran kepada kontraktor agar segera memasang papan proyek.
“Saya sudah menyampaikan kepada pihak yang menangani proyek ini agar mematuhi regulasi terutama terkait dengan keselamatan kerja dan lainnya, ” ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah diwajibkan membuka informasi proyek kepada masyarakat dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012, dijelaskan bahwa papan informasi proyek harus dipasang di lokasi pekerjaan agar masyarakat bisa mengawasi.
Hingga berita ini dimuat, belum diketahui nama pasti perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. (Al/Red)