Praktisi Hukum Nilai Rencana Pemberian TTP ASN Halbar Sesuai Aturan

HALBAR, BRN – Praktisi hukum, Hendra Karianga, menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dalam rencana Pemberian TTP ASN sudah Sesuai Aturan
Hendra mengatakan, dasar hukum dan kewenangan pemberian tunjangan tersebut sudah sangat jelas berdasarkan pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengenai tata cara pemberian tambahan tunjangan penghasilan bagi ASN.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut memperhatikan empat indikator utama, yaitu: beban kerja, kualitas prestasi kerja, kondisi kerja, dan tempat kerja.
“Dengan memperhatikan keempat indikator ini, apa yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, sebagaimana disampaikan oleh Sekda, sudah sesuai aturan dan tidak perlu dipersoalkan,” ujarnya, Jumat 25 juli 2025.
Lanjutnya, sepanjang APBD tahun 2026 memungkinkan untuk memberikan tambahan tunjangan tersebut, maka hal tersebut sah dan tidak menyalahi aturan.
“Kewenangan dan aturan sudah jelas. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat harus merespons rencana ini secara bijaksana dan tidak emosional, mengingat APBD diperuntukkan bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Ul/Red)