Brindonews.com






Beranda Headline PPP Versi Salim Ilegal

PPP Versi Salim Ilegal

Foto: Ketua Wilayah PPP Maluku Utara, Muhammad Ridwan Tjan  


TERNATE, BRINDOnews.com
– Ketua Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Maluku Utara, Muhammad Ridwan Tjan menilai pengurus Salim Halik cs sebagai
Ketua Wilayah PPP kubu Djan Faridz “abal-abal” yang mengatas namakan partai
yang berlambang ka’ba.

“Tidak
ada lagi dualisme, dan itu sudah selesai,” ungkap Ridwan saat ditemui di kantor
PPP Kelurahan Soasio Kecamatan Kota Ternate Tengah, Rabu (24/1/2018).





Ia menyebutkan,
PPP dibawa kepemimpinan Djan Faridz tidak lagi diakui pemerintah maupun secara
hukum. Dengan kata lain, saudara Djan Faridz tidak memiliki legal standing yang
sah. Upaya kasasi yang dilakukanpun ditolak PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
dan MA (Mahkama Agung) pada 2016 silam. “Upaya kasasi terkait dengan UU parpol
ke PTUN dan MA itu empat kali ditolak,” cetusnya

Dirinya
juga menegaskan, dualisme Partai Pembangunan Pembangunan (PPP) antara kubu  Muhammad Romahurmuziy (Romi) dan Djan Faridsz
sudah dinyatakan selesai. Kisruh dualisme PPP ini hanya dimainkan oknum-oknum
yang sengaja mengacaukan internal partai. Tak hanya itu, Ridwan yang juga
anggota DPR Provinsi ini tak segan-segan memecat kader yang mengembangkan
keputusan partai.

Namun,
apabila ada meraka masih mengatakan mempimpin PPP itu pengurus yang ilegal dan
cacat hukum, sebab semua prosedur sudah selesai.





“Saya tegaskan PPP yang
sah adalah dibawa kepengurusan pak Romi, bukan Djan Faridz atau Salim Halik,”
tegasnya sembari mengatakan siap untuk melaporkan ke kepolisian jika Salim
Halik cs terus bersikuku membawa nama partai. (emis/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan