Akademisi Hukum Minta AGK Laporkan Dugaan Pencatutan Nama Gubernur ke Polisi
Dade:
Dugaan Pidananya Sudah Cukup
Abdul Kader Bubu. |
TERNATE, BRN – Dugaan pencatutan nama Gubernur Abdul Gani
Kasuba sudah sepatutnya dilaporkan ke polisi. Penyelesaian hukum ini dianggap
langkah maju Abdul Gani Kasuba membersihkan nama baiknya selaku kepala daerah.
Pendapat tersebut
diutarakan Akademisi Universitas Khairun atau Unkhair Ternate, Abdul Kader Bubu,
ketika disembangi Cafe Jarod di Ternate, Sabtu sore, 2 September.
Dosen hukum tata negara
yang biasa disapa Dade itu mengatakan, selain membersihkan nama baik, keterpenuhan
unsur pidana menjadi cukup alasan dugaan tersebut dilaporkan ke kepolisian.
“Gubernur segera
bersikap dalam rangka membersihkan namanya (pencemaran nama baik), kemudian
pejabat semacam ini segera dibersihkan, tidak boleh dibiarkan,” tandas Dade.
Dade mengemukakan,
dalam penyelesaian dugaan kasus ini tidak perlu lagi tim investigasi Inspektorat
Maluku Utara. Pembentukan tim boleh saja dilakukan apabila diselesaikan secara
internal. Selain itu, sikap apatis Abdul Gani Kasuba dalam kasus ini justru
dianggap sengaja mendiamkan agar kasus ini tidak diungkap.
“Kalau
diselesaikan secara internal, inspektorat punya wewenang melakukan penyelidikan
tentang itu (dugaan pencatutan nama
Gubernur Maluku Utara). Tapi kalau sudah begini, jangan lagi menunggu hasil
investigasi inspektorat, karena keadaannya sudah berbelit-belit,” terangnya.
“Tinggal gubernur
merasa ini dirugikan akibat karena namanya dicatut, dibawa-bawa dengan maksud
meminta uang atas kepentingan pribadi (Kepala
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku Utara). Jadi kalau misalnya
dibuat tim investigasi yang prosesnya memakan waktu (katanlah inspektorat minta persetejuan lagi dari gubernur),
pertanyaannya adalah kasus ini mau diungkap tidak. Namun kalau itu gubernur mau
diselesaikan secara internal, harus dipercepat surat persetujuannya, sehingga
tim investigasi bisa bekerja,” kata Dade menambahkan. (red)