Polres Halmahera Timur Terus Lidik SPPD Fiktif

![]() |
AKP. Paultri Yustiam. |
Kepolisian
Resort atau Polres Halmahera Timur terus
menyelediki kasus dugaan surat perintah perjalanan daerah atau SPPD fiktif di Bagian
Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Halmahera Timur. Menurut polisi, penanganan
kasus yang diduga menyeret mantan sekretaris Moh. Abdu Nazar itu tidak ada
kendala.
“Masih
kekurangan alat bukti, makanya tim penyidik masih mendalami untuk melengkapi
berkas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur, AKP
Paultri Yustiam dalam jumpar pers, Rabu, 3 Maret.
Paultri menyebutkan
sebanyak 28 saksi sudah dimintai keterangan dan menyita 30 dokumen sebagai alat
bukti. Berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan kalau berkas kasus SPPD fiktif
dengan kerugian Rp1,2 miliar ini sudah lengkap.
“Semua
bersabar, kami akan merilis kembali jika sudah selesai. Karena penanganan kasus
seperti ini tidak bisa samakan dengan kasus kriminal umum (pencurian) yang
secepatnya bisa selesai. Perlu didalami secara mendalam,” ucapnya. (mal/red)