Polres Halbar Gelar Press Release Hasil Ungkap Kasus Selama Januari dan Juli
HALBAR, BRN – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat, Maluku Utara Gelar Press Release hasil Ungkap kasus selama periode Januari sampai dengan Juli Tahun 2024 oleh Sat Reskrim, Sat Narkoba bersama Sat Lantas.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P. S. H Didampingi Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahrudin. SH. Kasat Narkoba Ipda Muhamad Hasba SH, serta Kasat Lantas Iptu Risno Naser dan Kasi Humas Iptu Yoherson Dodowor bertempat diruang Utama Polres Halbar, Jum’at 02/08/2024.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson mengatakan hasil ungkap kasus polres Halmahera Barat terhitung sejak Januari -Juli tahun 2024 ini merupakan kegiatan rutin dengan tujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus yang ditangani Kasat Narkoba, Kasat Reskrim maupun Kasat Lantas Polres Halmahera Barat.
Dihadapan media, kapolres Halmahera Barat menyampaikan untuk jumlah kasus Narkoba ada 8 kasus dengan tersangka 8 orang disertai barang bukti sebanyak 28,73 gram narkotika jenis ganja. 8 tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.
“Untuk kasus Narkoba tahun 2024 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 hanya 4 kasus atau 4 orang yang ditangkap, ” Ungkapnya
Untuk mengantisipasi hal diatas kapolres Halmahera Barat akan melakukan penyuluhan ditingkat sekolah maupun di masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Dilanjutkan untuk kasus yang sudah diungkap oleh Kasat Reskrim dari Januari – Juli menerima LP sebanyak 28 kasus yang sudah ditangani dan telah sidik sebanyak 22 Kasus sedangkan 6 LP masih dalam tahap penyelidikan.
Dari jumlah 28 kasus yang sudah di sidik ke tahap II sebanyak 11 kasus sedangkan melalui penyelesaian secara restorative justice 10 kasus dan yang di SP3 1 kasus.
Selain itu, kasus yang ditangani diantaranya tindak pidana pemilu ada 3 kasus , yang sudah menjalani tahap II ada 2 kasus sedangkan yang di SP3 1 kasus
“Jadi secara akumulasi kasus yang terjadi selama enam bulan terakhir yaitu kasus persetubuhan anak dibawah umur masuk kategori kejahatan nomor satu karena dari 28 kasus yang diselesaikan ada 5 kasus persetubuhan dibawah umur. Sedangkan terbanyak kedua adalah kasus pencurian dan ketiga kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, “cetusnya
Jadi kasus diatas adalah tiga kasus tertinggi yang terjadi pada bulan Mei dengan jumlah 8 kasus yang ditangani. Sedangkan 6 kasus dalam tahap penyelidikan yang menjadi pekerjaan bagi Polres Halbar untuk mengungkap pelakunya.
“Jadi untuk jumlah pengaduan yang diselesaikan maupun jumlah pengaduan yang diterima secara presentasi sebanyak 78,57 persen, “katanya
AKBP Erlichson menambahkan juga, bahwa belakangan sangat parah dengan adanya berita-berita Hoax yang dishare, salah satunya yang baru saja ditangkap kemarin pelaku yang berpura-pura menjadi korban pemalangan.
“Pelaku yang berpura-pura jadi korban untuk hanya ingin memiliki alibi agar tidak ingin diketahui istrinya, “jelasnya
Olehnya itu disampaikan kepada seluruh masyarakat agar jeli dalam membaca sebuah berita jangan langsung men-share ke group tetapi mempertanyakan dulu kebenarannya.
Selanjutnya untuk kasus laka lantas selama satu semester berjumlah ada 11 kasus dimana yang paling menonjol adalah kasus yang terjadi dibulan April lalu dengan memakan tiga korban meninggal dunia.
“Jadi 11 kasus itu diantaranya ada 6 kasus dilakukan SP3 , kasus 4 dilakukan penyelesaian melalui Restorative justice dan 1 diproses secara hukum yaitu kasus ditabesang karena ada tiga korban yang meninggal, “paparnya
Langkah Polres Halbar untuk menurunkan laka lantas yaitu salah satunya melengkapi rambu-rambu lalu lintas, Polres Halbar akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) ataupun Dinas PU.
“jadi untuk total penilangan dipertengahan bulan Juni dengan total 131 tilang,”Tutupnya. (UL/Red)