Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Halmahera Timur

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Halmahera Timur

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPDA. Muhammad Kurniawan.


HALTIM, BRN
– Tiga terduga pelaku pemerkosa anak di bawah umur di
Halmahera Timur berhasil diamankan. Ketiganya ditangkap Personel Unit Resmob Reskrim
Wato-wato Polres Halmahera Timur.
 





Tiga
orang terduga yang ditangkap tersebut adalah papa tua dan paman korban, Mawar
(bukan nama sebenarnya). Mawar adalah anak berusia 14 tahun yang menjadi korban
syahwat BP, YP dan EP.



Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur, IPDA. Muhammad Kurniawan
menjelaskan, ketiganya diringkus atas dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah
umur. Aksi para terduga pelaku sudah dilakukan beberapa kali, terhitung sepanjang
Mei sampai Oktober 2022.





“Korban kini
didampingi LSM Wahana Visi dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Halmahera Timur yang didampingi beberapa saksi. Setelah kita lakukan
penyelidikan periksa saksi dan korban dan melakukan visum tergambar jelas bahwa
sudah ada peristiwa pidana yang diduga korban disetubuhi,” kata IPDA Kurniawan,
Senin, 17 Oktober 2022.

Setelah memeriksa
saksi dan korban, sambung IPDA. Kurniawan, Tim Resmob Polres Halmahera Timur
langsung diterjunkan melakukan penyelidikan dan mencari ketiga pelaku.

“Sebelumnya
Unit PPA dan Unit Resmob Reskrim Wato-wato melakukan penangkapan terhadap tiga
orang terduga pelaku di dua tempat yang berbeda. Dua orang ditangkap di rumah
mereka di Desa Bebsili dan satunya lagi ditangkap di Desa Wailukum. Pelaku
ditangkap ketika penyelidikan dilakukan dan mengetahui keberadaan mereka,”
ucapnya.





Para terduga pelaku pemerkosaan terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan anak. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun
penjara. (mal/brn)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan