Polisi Sudah Periksa 8 Saksi di Kasus Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur

HALTIM, BRN – Kepolisian Sektor Kecamatan Maba Selatan telah memeriksa delapan saksi atas kasus pembunuhan Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Halmahera Timur Karya Listyanti Pertiwi.
Delapan saksi yang diperiksa atas perkara peristiwa kasus pembunuhan Karya Listyanti Pertiwi kesemuanya merupakan pegawai Badan Pusat Statistik Halmahera Timur. Mereka sudah dimintai keterangan oleh polisi untuk mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Aditya Hanafi yang merupakan rekan kerja korban.
Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Rahmadya menyatakan, depalan saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HH, AG, JF, AS, RV, AL, IM, dan AH. Kedelapan saksi yang diperiksa termasuk Kepala BPS Halmahera Timur.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 8 saksi. Semuanya saksi berasal dari BPS Halmahera Timur termasuk kepala BPS. Semua sudah dimintai keterangan, kemungkinan sore ini, administrasi kita sudah lengkapi dan menunggu hasi visum dari Rumah Sakit lalu kami gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan untuk ditetapkan tersangka,” katanya, Rabu, 6 Agustus.
Habeim manyatakan, istri Aditya Hanafi terduga pelaku akan dimintai keterangan atas kasus pembunuhan terhadap Karya Listyanti Pertiwi. Meski begitu, Almira Fajriyati masih sulit dihubungi untuk dimintai keterangan karena dalam kondisi shok mendengar kabar pembunuhan teman sekantor yang dilakukan suaminya sendiri.
Kendati begitu, menurut polisi sudah menyimpulkan Almira Fajriyati yang tinggal serumah dengan korban tidak ikut terlibat dalam rencana pembunuhan dimaksud.
“Kita dalami hingga saat ini istri pelaku tidak terlibat dan keluarga korban agak susah dihubungi untuk dimintai keterangan karena shok juga,” tuturnya.
Menurut Habeim, Polsek Maba Selatan bakal menggelar rekonstruksi perkara pada Kamis atau Jumat 8 Agustus. “Nanti detail kita akan ketahui pada saat rekonstruksi nanti,” jelasnya.
Habeam mengemukakan, alat bukti yang sudah diamankan meliputi bukti transfer dan dua hanpone milik korban serta keterangan saksi-saksi yang dijadikan petunjuk dalam penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut Aditya Hanafi disangkakan dengan pasal 340 dan 339 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati atau 20 tahun kurungan penjara. (*)