Brindonews.com
Beranda Hukrim Polisi Amankan Puluhan Satwa Lindung

Polisi Amankan Puluhan Satwa Lindung

Satwa lindung yang diamankan Polres Morotai, Sabtu (29/9) kemarin. Ketentuan hukum satwa lindung ini tertuang pada Pasal 21 ayat 2  Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hati dan Ekosistemnya
 

MOROTAI, BRN
– Kepolisian Resort (Polres) Morotai mengamankan puluhan satwa lindung jenis burung
di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Sabtu kemarin. Penangkapan bermula
Polres mendapat laporan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adanya satwa
lindung itu diperjual belikan.

Dikendali
Kapolres Morotai, AKBP M P Sitanggang Tim Reserse menuju lokasi memantau. Alhasil
tim berhasil mengamankan puluhan ekor burung lindung sekaligus mengamankan satu
oknum insial M.





“ Barang
bukti yang diamankan berupa burung kaka tua putih 5 ekor, nuri bayan 25 ekor, Kasturi
Ternate 44 ekor dan Nuri Kalung Ungu 8 ekor dengan total 82 ekor. Burungnya
sudah diserahkan ke Karantina Ternate kemarin,” kata Kapolres diruang kerjanya,
Senin (1/10).

Beberapa ekor kura-kura/penyu dilpas ke laut.

Kapolres
mengatakan, alasan menyerahkan puluhan ekor burung lindung itu di Karantina Ternate
untuk dipelihara. Selain dierihara, faktor lainnya adalah Polres Morotai tidak
memiliki tempat untuk menampung burung-burung itu.

“ Karena
jika ditahan, diakuatirkan burung-burung tersebut akan mati. Karena itu kita
serahkan ke Karantina Ternate,” katanya.





Kapolres
memastikan kasus ini bakal diproses lebih lanjut untuk memberi efek jerah yang
lainnya. Meski begitu, oknum insial M yang diamankan saat penangkapan belum
bisa dilakukan penahanan karena masih tahap dimintai keterangan.

“ Apabila
benar terbukti, pelaku diancam pasal 21 ayat 2 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 100
juta,” cetusnya.

Selain
burung lindung, puluhan kura-kura langka juga ikut diamankan. Kura-kura itu
kemudian dilepas ke tempat habitatnya. “ Puluhan kura-kura sudah dilepas di
Pulau Galo-Galo. Namun oknumnya tetap diproses untuk memberi efek jerah,” terangnya
sembari meminta pihak berwewenang turun ke Morotai gelar sosialisasi, karena
sebagian besar masyarakat Morotai belum mengetahui satwa/fauna yang dilindungi
UU dan tidak boleh diperjual belikan. (Fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan