Brindonews.com






Beranda Hukrim Polisi Amankan 6 Tersangka Penangkap Hewan Dilindungi “Penyu”

Polisi Amankan 6 Tersangka Penangkap Hewan Dilindungi “Penyu”

Tersangka dan Barang Bukti Yang Diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara
 (Polairud) Polda Maluku Utara  

 TERNATE
BRN
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda
Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan 6 tersangka kasus dugaan penangkapan
hewan yang dilindungi, penyu di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi
Malut.

Direktur Polairud Polda
Malut AKBP R. Djarot Agung Riadi mengatakan, penagkapan tersebut awalnya bersumber
dari laporan masyarakat pada Jumat (10/10), bahwa ada masyarakat dari Buli
Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melakukan penangkapan penyu di perairan,
Safa Pulau Gebe.





Dari informasi tersebut dikembangkan dan pada pukul 10 : 30 WIT personel Marnit Gebe langsung menuju ke Tempat Kejadian
Perkara (TKP) dan akhirnya mengamankan 10 tersangka. Setelah dilakukan
penyelidikan dari 10 tersangka tersebut hanya 6 yang di jadikan tersangka
karena mereka terlibat langsung sedangkan 4 lainya sebagai jadi saksi karena
mereka hanya menjaga hasil tangkapan dari 6 tersangka,” kata Agung
didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro saat menggelar konfersi
pers, Senin (14/10/2019).

Lanjut Agun, dari hasil
siataan barang bukti (BB) 19 penyu 18 diantaranya sudah di cacah dan satu ekor
penyu masih dalam keadaan hidup.

” sebanyak 6 tersangka dan BB
yang dikawal dan langsung diamankan di markas unit Polairud Gebe untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari 6 tersangka pelaku penangkapan penyu
dengan modus yang digunakan memanah dan menembak,” Jelasnya





Enam tersangka dan Barang Bukti 

Agung menambahkan dari 6
tersangka ini terbagi beberapa peran, Antonius Kaoci alias Anton berperan
sebagai kordinator, Metusail Kaoci alias Metu menangkap 9 ekor penyu, Jouheis
Koaci alias Jon menangkap 3 ekor penyu, Bernadus Maliate alias Boriki menangkap
2 ekor penyu, Lianus Maliate alias Make menangkap 1 ekor penyu dan Timotius
Kolora alias Titus mengkap 4 ekor penyu.

“Semua tersangka
Memiliki peranya masing-masing, sedangkan Ronis koaci, Elianus, Kalep dan jhon
mereka sebagai saksi karena tugasnya hanya menjaga,” Ungkap Agung.

Agung menegaskan ke 6
tersangka di kenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2)huruf (a) dan (B)
Undang – Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dan pasal 55 ayat 1 ke KHUP pidana ancaman hukuman 5
tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000. 000. (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan