Polemik Dualisme Bendahara Disperkim Malut Tuntas
Kantor Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara |
SOFIFI, BRN – Polemik
dualisme bendahara dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi
Maluku Utara, akhirnya mendapatkan titik terang. Penyelesaian ini setelah
gubernur Malut kembali menganulir Surat keputusan (SK) pengangkatan bendaharan
baru.
Kepala Biro Hukum Provinsi
Maluku Utara Faisal Rumbia, belum lama ini mengatakan, pembatalan SK bendahara
tersebut, lantaran pengusulan kepala dinas Perkim belum di ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD). Akibatnya akan mengganggu
proses proses keuangan, saat bendahara baru melakukan pengurusan pencairan dan
itu pasti di tolak oleh BPKAD.
Untuk tidak mengganggu
proses pencairan keuangan, maka bendahara lama diaktifkan kembali sehingga
dapat menyelesaikan urusan-urusan keuangan dinas yang belum dituntaskan. Bahkan
pergantian bendahara tidak bisa dilakukan di pertengahan tahun anggaran.
“ Pergantian bendahara
tidak bisa dilakukan di pertengahan tahun anggaran sebab itu akan terjadi
masalah di kemuadian hari”.
Kata dia, intinya bendahara
disperkim yang lama belum bisa di ganti hingga karena itu dapat mengganggu
mekanisme pencairan anggaran dinas yang sudah berjalan sejak Januari 2021.
“ kita mengacu ke bendahara
lama dispekrim hingga akhir tahun angaran, apabila di usulukan pergantian baru
kita proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala dinas Perkim Yunus
Badar saat di konfirmasi redaksi brindonews via WhatsApp Minggu (22/8/2021)
engan merespon.
Informasi yang diterima redaksi
brindonews.com, setelah bendahara lama di aktifkan, tunggakan Gaji dan TTP ASN
akhir sudah di cairkan yang sebelumnya terlembat.(tim/red)