Brindonews.com
Beranda Headline Deprov Malut Ragukan Anggaran Mami Biro Umum dan Anggaran Media Dinas Kesehatan

Deprov Malut Ragukan Anggaran Mami Biro Umum dan Anggaran Media Dinas Kesehatan

Anggota DPRD Malut Ruslan Kubais

SOFIFI,
BRN
– Pengelolaan anggaran di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu di
lakukan audit investigasi, sebab ada keganjalan penyerapan anggaran diantaranya
Biro Umum setda Malut dan Dinas Kesehatan.





Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Ruslan Kubias kepada redaksi
brindonews.com Minggu (22/8/2021) mengatakan, dalam hal pemeriksaan domumen
LKPJ 2020 terdapat kejanggalan dalam penggunaan beberapa item anggaran yakni, di
Biro Umum, terdapat uang penggunaan anggaran kegiatan penyediaan makanan dan
minuman senilai Rp 10.946.658.000 direalisasi senilai Rp 9.946.757.840 dan itu
nyaris terpakai habis dan ketidakjelasan penggunaan anggaran penyelenggaraan
operasional dan pemeliharaan kantor senilai 1.304.541.500 direalisasi senilai
Rp 1.170.630.759. peluang terjadinya fraud pengadaan BBM di Biro Umum.

Untuk anggaran mami sendiri
yang nyaris habis terpakai itu di masa pandemi Covid-19, padahal situasi
Pandemi Covid, semua pekerjaan perkantoran melalui Work Form Home (WFH) tapi
ironisnya seluruh uang mami dalam dokumen LKPJ’ Sangat tidak masuk akal biro
umum menghabiskan anggaran Mami ditenga pandemi senilai Rp 9.946.757.840 dari
total anggaran senilai Rp 10.946.658.000, katanya.

Selain itu juga Politisi
Nasdem ini juga meragukan kegiatan penanganan media tengah pandemi covid-19
yang melekat di Dinas Kesehatan provinsi Maluku Utara senilai 1.389.485.000. Padahal
tahun 2020 semua penanganan pencegahan Covid-19 itu ditangani Satuan Gugus
Tugas Covid-19. Olehnya itu perlu ditelusuri kebenaranya agar kiranya kebenaran
informasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 benar-benar dipertangungjwabkan.





Lanjut dia, bila perlu
masalah ini dapat di tindadak lanjut oleh aparat penagak hukum baik itu Polda
Malut maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mendapatkan kebenaranya. (tim/red)

 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan