Polda Malut Periksa 8 Saksi Atas Dugaan Kasus Korupsi APBD-P Tikep
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Adip Rojikan. |
TERNATE, BRN – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda MalukuUtara, terus intens menyelediki dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor anggaran APBD-P Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 sebesar Rp 45,5 Miliar.
Bahkan sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus terhadap kasus tersebut.
Kabid humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, setidaknya sebanyak 8 saksi sudah diperiksa penyidik, dan tinggal menunggu kepastian hukum terhadap dugaan perkara tersebut.
“Kemarin 26 Oktober, tim penyelidik dit. krimsus melakukan pulbaket serta mengambil keterangan di Tikep,”kata Adip ketika di konfirmasi diruang kerjanya,Rabu (27/10/2021).
Adip bilang, Terkait dengan hasil penyelidikan, penyidik belum bisa mempublikasikan karena masih ada tahapan proses selanjutnya yakni penyidikan.
“Kami belum bisa mempublikasikan hasil penyelidikan, karena masih ada tahapan selanjutnya sehingga diminta untuk bersabar,”ujar Adip.
Lanjut Adip, setelah penyelidikan bakal dilakukan gelar perkara dan diputuskan apakah perkara ini dinaikkan ke tingkat penyedikan atau belum.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi pencairan anggaran APBD-P tahun 2020 di Tikep senilai Rp 45,3 miliar lebih dilaporkan oleh LSM Gamalama Corruption Watch (GCW) Malut pada 19 Februari 2021 lalu dengan dilampirkan sejumlah bukti berupa rekening koran, pencairan dan hasil penolakan empat Fraksi di DPRD atas RAPBD-P Tidore Kepulauan tahun 2020.(Jay/red)