Pertanyakan Dasar SK, Abdul Gani Anggap Penjabat Walikota Ternate tidak Waras
Abdul Gani Hatari. |
Keputusan
penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng
Barang mencopot Abdul Gani Hatari dari jabatan Direktur PDAM tidak masuk akal. Abdul
Gani menyebut keputusan tersebut mendahului keputusan walikota defenitif.
Abdul Gani begitu
dikonfirmasi mengaku belum mengetahui soal pencopotan tersebut. bahkan ia
membantah kalau dirinya tersandung masalah hukum.
“Kalaupun itu (pencopotan)
terjadi hanya wali kota definitif yang bisa kase
kaluar torang pe surat keputusan, karena keputusan itu bukan SK sembarang,”
terangnya, Selasa, 6 April.
“Masuk akal
tidak, Pj. walikota yang hanya sebagai pelaksana harian saja bisa berhak mengganti
dan memindahkan pegawai (termasuk pencopotan), itu nanti orang kurang waras,”
sebutnya.
By Desaign Oknum Tertentu
Abdul Gani
menanyakan dasar hukum dikeluarkannya surat keputusan atau SK pencopotan terhadapnya.
Ia menyebut SK nomor 36/VI/KT/2021 yang
ditandatangani pada 6 April oleh Hasyim Daeng Barang itu tidak sesuai SK
penetapan oleh Wali Kota Burhan Abdurahman.
“Jabatan saya selama
4 tahun terhitung 2019-2023. Mungkin ini ada unsur-unsur yang sengaja dimainkan
(oknum) dan mau merebut jabatan ini dengan cara menjatuhkan saya,” ucapnya.
“Mekanisme yang
dilakukan ini tidak sesuai dengan ketentuan, dan ini tidak wajar. Karena ini
bukan faktor ketentuan, tapi ini soal suka dan tidak suka. Seorang pelaksana harian tidak berwenang memecat,
tapi ini sebaliknya,” lanjutnya. (ham/red)