Dispar Ternate Sosialiasasi TDUP bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Rizal Marsaoly: TDUP syarat wajib
RIZAL MARSAOLY. |
Dinas
Pariwisata atau Dispar Kota Ternate melakukan
sosialisasi Tanda Daftar Usaha Parawisata atau TDUP di Kieraha
Ballroom Muara Hotel Ternate, Rabu, 10 Maret. Serimoni yang melibatkan pelaku
usaha bidang pariwisata itu dibuka oleh Assiten II Pemerintah KotaTernate,
Bahtiar Teng.
Kepala Dinas Pariwisata
Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, TDUP merupakan izin wajib yang harus dilengkapi oleh
pemilik usaha, baik hotel, restoran, cafe, maupun rumah makan.
Tujuan sosialisasi
untuk memberikan pemahaman para pemilik usaha agar memahami pentingnya TDUP. Masih
banyak kendala yang dialami pelaku usaha ketika mengurus seperti IMB, sertifikat
layak sehat cenderung menyebabkan para pelaku usaha mengabaikan.
“Berharap
setelah sosialisasi ini, mulai besok dan seterusnya mereka sudah bisa ke dinas
penanaman modan dan pelayanan terpadu satu pintu untuk mengurus semua kendala
yang dialami,” kata Rizal, usai sosialisasi.
Rizal menyatakan,
TDUP merupakan domain utama sebelum para pelaku atau pemilik usaha melakukan
aktivitas. Apalagi, pertumbuhan ekonomi kreatif di Ternate makin meningkat.
“Instrumen pengendalian kita di pariwisata adalah TUDP.
Dinas parawisata punya wewenang verifikasi TDUP. Kalau (TDUP) ini tidak ada, ya
harus dipenuhi, jika tidak maka tempat usaha tersebut secara administrasi belum
tercafer,” ucapnya. (ham/red)