Pernyataan Rizal Terkait Status Gelora Kieraha Membuka Aib Pemkot

TERNATE,BRN- Pernyataan Sekertaris Daerah Kota Ternate Rozal Marsaoly, terkait status kepemilikan Gelora Kieraha terkesan keliru dan kaku dalam memahami aturan.
Pernyataan Sekot Rizal yang membenarkan sejauh ini dokumen kepemilikan Gelora Kieraha dalam proses pengurusan. Itu artinya renovasi Gelora Kieraha oleh PT Malut Maju Sejahtera hingga dioperasikan sebelum dokumen kepemilikan dikantongi pemkot maupun pihak pengelola.
Ketua KNPI Kota Ternate Samar Ishak kepada brindonews.com menjelaskan, pengakuan sekot tersebut aneh dan memalukan. Sangat mustahil pemkot tidak memahami aturan mengenai syarat dan ketentuan membangun sebuah bangunan. Sebelum membangun atau merenovasi bangunan sekelas Gelora Kieraha maupun bangunan lain harus lebih dulu mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pernyataan dan pengakuan Sekkot tersebut dinilai membuka Aib yang selama ini ditup-tupi oleh pemerintah Kota Ternate”
PBG sendiri diatur dalam peraturan pemerintah Nomor: 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Undang-undang Nonor: 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung. Dalam pasal 1 poin 17-19 undang-undang itu menyebutkan, Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Selanjutnya, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung
Jika mengacu pada undang-undang ini, dapat dipastikan renovasi Gelora Kieraha atas dasar Momerendum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Suleman dengan PT. Malut Maju kemudian diperkuat surat keterangan wali kota Nomor: 500.17.3.3/17/2025 tanggal 22 Januari 2025 nyata-nyata menabrak undang-undang
Samar, kemudian menegaskan Gelora Kieraha merupakan aset daerah, bukan milik pribadi. Jika itu asset daerah tentu segala sesuatunya dilakukan sesuai regulasi yang sudah diatur. Ia membandingkan sikap tegas Pemda Halteng yang menyegel puluhan gerai Indomart di Kota Maba karena tidak mengantongi sejumlah izin, dua di antaranya PBG dan SLF. “Pertanyaannya renovasi Gelora Kieraha yang tabrak aturan itu pemkot sendiri kong siapa yang segel barang itu,” ujar Samar bertanya.