Perceraian di Halsel Meningkat, PA Labuha Catat 225 Kasus.

HALSEL, BRN – Angka perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Labuha, Naser M. Hi. Djumadil, saat ditemui pada Jumat, 2 Januari 2026.
Naser mengungkapkan, dari total 30 kecamatan di Halsel, tercatat 225 perkara perceraian yang ditangani PA Labuha selama tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 175 kasus cerai gugat (CG) dan 50 kasus cerai talak, angka ini dinilai meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2024.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Labuha juga menangani berbagai persoalan rumah tangga yang menjadi pemicu utama gugatan cerai. Di antaranya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (PPTM) yang mencapai 167 kepala keluarga (KK).
Faktor lain yang turut mendorong perceraian yakni kebiasaan mabuk dengan jumlah 8 KK, serta judi yang 1 KK. Kondisi tersebut dinilai sangat memengaruhi keharmonisan rumah tangga dan stabilitas keluarga.
Tak hanya itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tercatat sebanyak 8 KK, sementara faktor ekonomi menjadi penyebab pada 2 KK. Adapun kasus meninggalkan salah satu pihak (MSSP) mencapai 33 KK, serta poligami sebanyak 7 KK.
Menutup keterangannya, Naser mengajak masyarakat Halsel untuk menjadikan data tersebut sebagai bahan refleksi bersama. Ia menekankan pentingnya saling memahami, menerima kekurangan dan kelebihan pasangan, serta membangun komunikasi yang sehat dalam rumah tangga. (Al/Red) **




