Penyidik Jadwalkan Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS di Ternate

HALTIM, BRN – Polsek Kecamatan Maba Selatan menjadwalkan memeriksa kepada Almira Fajriyati Marsaoly dalam kasus tindak pidana pembunuhan PNS muda Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Timur Karya Listyanti Pertiwi.
Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri pelaku pembunuhan Adhtya Hanafi tersebut rencana diperiksa di Kota Ternate. Penyidik memutuskan mendatangi langsung kepada Almira agar diperiksa setelah satu kali absen dari panggilan polisi.
Kapolsek Kecamatan Maba Selatan IPDA Habeim Ramadya mengatakan, Almira bakal didatangi langsung oleh tim penyidik setelah satu kali tidak kooperatif dalam pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Kemungkinan besok (Senin) atau lusa (Selasa) kita langsung jemput bola, laksanakan pemeriksaan di Ternate,” kata Habeim begitu membalas poin konfirmasi Brindonews melalui aplikasi tukar pesan Whatsapp, Minggu sore, 10 Agustus.
Pemeriksaan kepada Almira dalam penyidikan peristiwa yang menewaskan rekan kerja yang juga tinggal serumah di perumahan BPS Halmahera Timur di Desa Soagimalaha tersebut untuk melengkapi berkas perkara yang bakal dilimpahkan ke pengadilan.
Pemeriksaan terhadap Almira dianggap penting untuk mengetahui posisinya apakah ada keterlibatan atau tidak dalam kasus pembunuhan dimaksud. Dalam tahap pengembangan perkara, penyidik sangat membutuhkan keterangan Almira agar pembunuhan yang dilakukan suaminya bisa menjadi lebih terang benderang.
Tapi sejauh ini penyidik belum mintai keterangan Almira karena pemanggilan pertama dia tidak hadir karena beralasan masih syok dan gangguan kesehatan.
“Belum ada (keterangan Almira), kita sudah panggil cuman belum ada datang. Nanti kemungkinan kita periksa di Ternate langsung,” ucapnya.
Diketahui, Adhtya Hanafi disangkakan dengan pasal berlapis. Hanafi dijerat dengan pasal 340, 339 dan 338 subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dengan maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.(*)