Penjabat Bupati Itu Norma Administrasi Bukan Politik
Pemerhati Sosial Politik, Hasby Yusuf |
TERNATE, BRN – Usulan gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat atau penjabat sementara kepala daerah jika terjadi kondisi di mana terjadinya kevakuman pemerintahan, seperti kepala daerah yang cuti kampanye karena ikut dalam kontestasi pilkada.
Pemerhati Sosial Politik Hasby Yusuf kepada wartawan via WhatsApp Jumat (18/9/2029) mengatakan, posisi penjabat sementara atau PLH kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi dan bukan proses politik.
Penunjukan penjabat kepala daerah sifatnya administrasi, maka setiap pejabat administrasi negara berhak menjabat sebagai pejabat atau penjabat sementara kepala daerah yang ditunjuk oleh kementerian dalam negeri, ujarnya.
Hasby pun berpendapat, seharusnya tidak perlu ada tafsir politik secara berlebihan oleh masyarakat atas setiap pejabat yang diangkat atau ditunjuk untuk menjabat sebagai pejabat atau penjabat sementara kepala derah, karena kepala daerah setempat cuti melaksanakan tugas sebagai akibat dari ikut dalam pilkada.
“ Pejabat Bupati itu norma administrasi bukan politik. Dia hanya melaksanakan tugas administrasi pemerintahan daerah tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Dia menambahkan terkait aspirasi kelompok masyarakat Halmahera timur yang meminta gubernur Maluku Utara membatalkan usulan salah satu nama calon pejabat Bupati Halmahera Timur, itu. Justru sudah terlalu jauh mencampuri urusan administrasi pemerintahan.
“ Gubernur tentu mengusulkan nama calon pejabat ke Kemendagri berdasarkan persyaratan yang ketat dan mempertimbangkan banyak aspek termasuk syarat administrasi, kecakapan, loyalitas dan rekam jejak dan sudah memperhitungkan aspek beban kerja yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, kementerian dalam negeri juga akan menyeleksi dengan ketat setiap usulan nama-nama pejabat Bupati dari Gubernur. “ Proses ini yang menurut saya kadang masyarakat tidak memahami sehingga tafsir menjadi liar dan mudah dipolitisir,” sambung Hasby.
Lanjut Hasby, ketakutan masyarakat pada pejabat Bupati yang diusulkan oleh gubernur dan ditunjuk Mendagri akan berpihak pada calon tertentu justru tidak beralasan. Karena secara administrasi kewenangan pejabat Bupati juga terbatas dan tidak bersifat strategis.
“ Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat administrasi tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang melebihi mandat politik,” tukasnya.
Justru, sebaliknya penjabat Bupati akan bekerja berdasarkan petunjuk gubernur dan kementerian dalam negeri untuk sukses Pemilukada. Karena pejabat Bupati memiliki kewenangan yang terbatas maka bagi saya mustahil pejabat Bupati bisa melakukan keberpihakan politik dalam pilkada.
“ Pejabat Bupati diawasi oleh penyelenggara dan penentuan hasil pilkada ada pada suara rakyat,” paparnya.
Dalam kasus Halmahera Timur misalnya pak Welhelmus sebagai bupati incumbent kalah ketika maju bertarung dalam periode keduanya. Padahal beliau adalah Bupati aktif. Artinya apa bahwa dalam kasus Halmahera Timur membuktikan bahwa kekuatan Pemerintahan tidak bisa menjamin kemenangan. Rakyatlah yang akan menentukan arah suara kemenangan setiap calon yang bertarung.
“ Karena itu saya berharap kawan-kawan yang mencurigai pejabat Bupati Haltim yang akan diusulkan oleh gubernur bisa belajar dari kasus pak emus. Bahwa kekalahan dan kemenangan dalam pilkada bukan ditentukan oleh siapa yang menjadi pejabat Bupati tetapi visi besar yang ditawarkan oleh para kandidat kepada rakyat dan pilihan rakyatlah yang menentukan arah kemenangan,” tuturnya.
Untuk itu, Hasby Yusuf, menegaskan mari kita maknai pilkada khususnya di Halmahera Timur sebagai upaya kita menawarkan jalan baru pembangunan halmahera timur yang kokoh dan kuat seperti pesan tokoh pembangunan dan mantan Bupati Halmahera Timur almarhum Ko Din dalam pesan terakhirnya sebelum wafat.
“ Hentikan sikap saling curiga, pupuk kebersamaan dan solidaritas untuk masa depan Halmahera Timur yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya. (Tim/red)