Pengusaha Burung Walet di Kepsul Dikenakan Pajak 3 Persen
Burung Walet. |
SANANA, BRN– DPRD Kabupaten Kepulauan Sula
resmi mengesahkan peraturan daerah pajak sarang burung walet. Perda ini
disahkan bersamaan dengan dua perda lainnya yaitu Perda tentang APBD Perubahan, 18 Agustus kemarin.
“Perda sarang burung
walet sudah kita sahkan. Itu artinya rerda ini masuk dalam Perda pajak dan
retribusi. Khusus sarang burung walet itu tiga persen dan sistem penagihan
pajaknya per tiga bulan sekali,” kata Anggota Komisi II DRPD Kepulauan Sula,
Ramli Sade, Jum’at, 9 September.
Ramli mengatakan,
pengesahan perda pajak sarang burung walet ini nantinya menjadi acuan terhadap
pengelolaan komoditas usaha sarang burung walet di Kepulauan Sula.
“Sesui data, jumlah pengusaha sarang burung
walet di Kepulauan Sula sebanyak 81 orang. Kalau ditambahkan dengan di Pulau
Sulabesi dan Mangoli, totalnya mencapai lebih dari 100 pengusaha. Ini tentunya
menambah potensi pendapatan derah,” katanya. (el/red)