Penggunaan Speedboat oleh Gubernur Malut Sesuai Aturan

TERNATE, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastika penggunaan speedboat oleh Gubernur Sherly Laos telah mengikuti prosedur yang sah dan bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan.
“penggunaan speedboat dari pihak ketiga bukan hal baru. Bahkan di Gubernur sebelumnya juga pernah menyewa lantaran speedboat 01 itu sering alami kendala\rusak. Bahkan usia Speedboat milik kepala daerah sudah diatas 10 tahun, ” kata Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir, 15 Mei 2025.
Samsuddin menegaskan bahwa penggunaan speedboat pihak ketiga melalui tahapan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, hanya saja karena belum dilakukan tender makanya dibayar per trip sesuai tagihan dari pemilik speedboat.
“Penunjukkan penyedia dilakukan berdasarkan kelayakan, efisiensi, dan profesionalisme dalam pengelolaan transportasi laut, ” pungkasnya.
Samsuddin juga menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait transportasi laut yang digunakan pimpinan daerah.
“Menyewa speed untuk kebutuhan mobilitas, mengingat kondisi geografis Maluku Utara yang sebagian besar adalah laut. Karena itu kita menggunakan pihak ketiga, tentu ada mekanisme pengadaan yang harus dipenuhi, termasuk proses penunjukan penyedia jasa, ” katanya.
“Kita tidak bisa kompromi soal keselamatan dan efektivitas kerja, terutama dalam kondisi geografis Maluku Utara yang sangat bergantung pada transportasi laut. Jadi ini adalah langkah strategis dan sesuai kebutuhan, ” tambahnya.
Lanjutnya, sewa menyewa di pemerintahan bukan hal baru, tidak hanya speedboat, di banyak daerah lainnya mobil jabatan juga ada yang disewa, demi kelancaran aktivitas kepala daerah. (BRN)