Brindonews.com


Beranda Headline Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Permendikbud

Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Permendikbud

 

Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Amiruddin





TERNATE,BRN – Penerimaan peserta didik baru
mengacu pada Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB
TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam Permendikbud disebutkan jalur Zonasi dalam
pendaftaran PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, jalur
Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tamping sekolah, jalur perpindahan tugas
orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih
terdapat sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan
kondisi daerah.

Hal itu disampaikan
Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Amiruddin, kepada wartawan diruang kerjanya,
Kamis (02/06/2020).





Amirrudin menjelaskan
dalam  Permendikbud ini disebutkan bahwa
jalur Prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru
pada Taman Kanak-Kanan (TK) dan kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Selain itu, calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1
(satu) wilayah zonasi.

“Kebijakan zonasi
esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP
(Kartu Indonesia Pintar) yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang
menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30%
diperbolehkan,” kata Ketua Panitia PPBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku Utara, Amiruddin, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis
(02/07/2020).

Dikeluarkannya  Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Kata
Amirudin, salah satunya mengakomodir aspirasi orang tua yang ingin prestasi
anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik.





“Banyak yang komplain
anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi
Permendikbud ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi
semua jenjang pendidikan,” ungkap Amiruddin.

Ditetapkan Pemda Dalam
Pasal 16 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 itu disebutkan, penetapan wilayah
zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan
Sekolah. Karena itu, menurut Permendikbud itu, dinas pendidikan wajib
memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah
ditetapkan.“Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud
wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka
pendaftaran PPDB,” tuturnya.

Adapun jalur afirmasi,
menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta
didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah. “Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan
peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang
bersangkutan,” papar Amiruddin.





Sementara peserta PPDB
dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali, menurut Permendikbud ini,
dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
yang memperkerjakan.“Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan
untuk anak guru,” tegasnya.

Sedangkan jalur
prestasi, menurut Permendikbud No. 44/2019 ini, ditentukan berdasarkan: a.nilai
ujian Sekolah atau UN; dan/atau b.hasil perlombaan dan/atau penghargaan di
bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

“Bukti atas prestasi
sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” tutupnya. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *