Penerbitan Pasport Tahun 2017 Meningkat
TERNATE BRINDOnews.com–
Jumlah penerbitan paspor selama tahun 2017 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi
Wilayah I Ternate Wilayah Maluku Utara (Malut) meningkat 50 persen dibandingkan
tahun 2016 lalu.
“Untuk Priode 2016,
penerbitan paspor sebanyak 3.205, sementara di periode 2017 3.489
paspor,” ungkap Kepala Devisi Imigrasi Kantor Kemenkumham Malut, Ahmad
Hasaf didampingi PLH Kepala Imigrasi I Ternate Kamali melalui Pers Release,
capaian akhir tahun 2017 yang dilaksanakan serentak diseluruh UPT Imigrasi di
Indonesia, Selasa (19/12/2017).
Pengingkatan pembuatan paspor
yang meningkat dari tahun sebelumnya ini, menurut Kadiv Imigrasi, ada pada
keberangkatan Haji maupun Umroh yang dikeluarkan Imigrasi, sementara untuk
lainya masih tergolong standart.
Lanjut Ahmad “Kalau
untuk TKI gelap, sampai kurang lebih 2 tahun saya bertugas disini belum
menemukan adanya TKI gelab,”
Kata dia, ditahun 2017 ini,
Imigrasi melayani penerbitan Ijin Tinggal Keimigrasian (ITK) dan Ijin Tinggal
Terbatas (ITAS) serta Ijin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 2.261 pemohon yang
dispisifikasikan melalui gender serta maksud dan tujuan.
“Tujuan itu ada berbagai
macam, yakni kujungan, sosial budaya, wisata, bekerja maupun beberapa tujuan
lainya yang datang dari berbagai negara salah satunya China, yang terkosentrasi
di beberapa tempat yakni Obi terutama di perusahan Harita Grup dan PT Wanatiara
sementara untuk Taliabu ada pada perusahan Adidaya tangguh,” tuturnya.
Bahkan untuk tahun 2017 ini,
Imigrasi Ternate sendiri telah mendeportasikan 11 WNA sementara untuk overstay
sebanyak 33 orang.
” Dari 11 deportasi terdiri
dari WNA asal China maupun Filipina dengan permasalahan bermacam-macam yakni
tidak memiliki dokumen lengkap, tidak membayar biaya beban, ilegal fishing,
masuk dalam daftar tangkap, dan penyalahgunaan izin tinggal atau bekerja pada
alat angkut yang tidak semestinya,” katanya.
Menurutnya, jumlah penundaan
penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ternate dan penolakan keberangkatan WNI
yang diduga TKI-NP di TPI untuk tahun 2017 tidak ada. Sementara untuk jumlah
perlintasan di TPI dibagi berdasarkan total kedatangan dan keberangkatan untuk
WNI maupun WNA pada 5 negara terbanyak.
“Capaian penegakan hukum
keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian dan Pro Justisia yang
dibagi berdasarkan total jumlah gender jenis TAK yang dikenakan, pasal yang
disangkakan apabila dilakukan Pro Justisia,” tuturnya.
Inovasi Unggulan di
masing-masing Kantor Imigrasi atau rudenim serta hal-hal lain yang telah
dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian untuk mengantisipasi
terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja Ternate khususnya bagi
mereka yang akan bekerja maka di wajibkan untuk datang melapor kedatangannya ke
Kantor Imigrasi Kelas I Tenate yang kemudian diolah menjadi data yang sangat
diperlukan Seksi Wasdakim dalam menjalani pengawasan orang asing di wilayah
kerianya, (shl/red)