Brindonews.com
Beranda Nasional KPU temukan 5 bacaleg mantan narapidana kasus korupsi

KPU temukan 5 bacaleg mantan narapidana kasus korupsi

Ilustrasi

JAKARTA, BRN – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) memastikan ada lima bakal calon legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan
mantan narapidana korupsi.
Ini terungkap setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang
telah didaftarkan oleh partai politik.

“ Ada lima orang mantan
narapidana korupsi yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPR RI,” ungkap
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat.





Wahyu mengatakan, kelima
bacaleg itu terdiri dari dua orang yang terdaftar di daerah pilih (dapil) Aceh
II, satu orang terdaftar di dapil Babel, satu orang di dapil Sultra, dan satu
orang di dapil Jateng VI.

Dia menegaskan, kelimanya
berasal dari partai politik lama. Artinya, mereka berasal dari parpol yang
telah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun KPU masih enggan untuk
membeberkan asal parpol dari kelima bacaleg tersebut. 
“ Lama. Parpol lama.
Semua parpol lama,” ucapnya seperti dilansir di 
merdeka.com, Minggu
(22/7/2018).

Akibat persoalan ini, KPU
memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS kepada kelima bacaleg
tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu itu pun menyerahkan ke parpol yang
bersangkutan untuk mengganti nama kelimanya dengan bacaleg lain. Tentunya, yang
tidak merupakan eks narapidana korupsi dan memenuhi persyaratan. 





Wahyu
menuturkan, pihaknya akan menunggu pergantian nama bacaleg hingga tanggal 31
Juli 2018 nanti. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak juga ada nama
pengganti untuk kelima bacaleg tersebut, maka otomatis akan dikosongkan. 
“ Berarti setelah tanggal
itu kan parpol memang tidak memanfaatkan pergantian itu. Iya (dikosongkan),” tutur
Wahyu.

Dia menyatakan, parpol
yang menaungi kelima bacaleg telah menandatangani pakta integritas sebelumnya.
Karenanya KPU pun menyayangkan tindakan parpol yang tetap nekat mendaftarkan
mereka yang memiliki riwayat sebagai mantan terpidana korupsi.

“ Ini kan sudah merupakan
bukti bahwa imbauan agar parpol tidak mencalonkan kader-kader yang mantan napi
koruptor ini kan terbukti tidak efektif,” ujarnya. 
Selain perkara korupsi kata
Wahyu, KPU belum menemukan adanya bacaleg DPR yang merupakan mantan terpidana
narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. (emis/cob/mrdk)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan