Kakek Cabuli Penjual Makanan Hingga Hamil

![]() |
ILUSTRASI |
Seorang kakek
berinsial T harus berurusan dengan polisi. Pria paruh baya itu diduga mencabuli
gadis tetangganya sendiri hingga hamil. Bejatnya, kondisi gadis itu mengalami keterbelakangan
mental. Hingga tak kuasa melawan saat dipaksa melayani nafsu bejat sang kakek.
Korban yang berusia 35 tahun itu merupakan putri
penjual makanan yang warungnya berdekatan dengan rumah pelaku.
Ulah bejat kakek baru terungkap ketika keluarga
mendapati perut korban makin membesar. Awalnya korban tidak mau bercerita.
Namun seiring makin membesarnya perut korban, sedikit demi sedikit cerita aksi
pencabulan itu mulai terkuak.
Keluarga lalu
membawa korban ke bidan di desanya. Hasil pemeriksaan menyatakan jika korban
hamil enam bulan. Hasil pemeriksaan ini dibawa pihak keluarga ke Polres Blitar
sebagai bukti aksi pencabulan yang dilakukan si kakek.
“Benar kami telah menerima laporan itu. Kami
juga telah meminta keterangan terduga pelaku, dan dia mengakui memang telah
berbuat tak senonoh pada korban,” jawab Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik
Effendy dilansir di detikcom, Minggu (1/12/2019).
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah memperkosa
korban berulang kali. Awalnya sekitar bulan Februari 2019 lalu, saat pelaku
meminta korban mengantarkan es teh ke rumahnya.
“Saat itu rumah pelaku sepi karena istrinya
sedang bekerja di rumah orang lain. Sedang kedua anaknya sudah berumah tangga
dan tak tinggal di rumah pelaku,” ungkap Sodik.
Perbuatan itu berulang dilakukan lagi di rumah
korban saat kondisi sepi. Modusnya, pelaku minta diputarkan VCD campursari,
lalu kembali memaksa korban melayani nafsunya.
“Karena korban ini sudah dewasa, maka kami
terapkan pasal pencabulan dengan korban tak berdaya melakukan perlawanan. Untuk
itu, kami koordinasi dengan psikolog dari P2TP2A Kabupaten Blitar dan hasil
pemeriksaan menyatakan, jika korban ber-IQ rendah,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan psikolog ini, Sodik
menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan. Yakni dengan memasukkan
hasil pemeriksaan psikolog ke BAP, lalu melakukan gelar perkara menuju
penetapan status pelaku menjadi tersangka berdasarkan keterangan para ahli
lainnya. (brn/dtk)