Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Pemkot Revisi RTRW, Sekda: Galian C Ditiadakan 

Pemkot Revisi RTRW, Sekda: Galian C Ditiadakan 

TERNATE, BRN – Pemerintah kota Ternate gelar rapat dengar pendapat dengan Bapemperda DPRD, terkait pembahasan revisi penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Dan sejumlah galian C bakal di tutup hingga proyek reklamasi dilanjutkan.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan subtansi dari syarat pengajuan RTRW tinggal surat rekomendasi dari DPRD karena tadi dimulai pembahasan dan kesepakatan.





“Tahapan ini sudah ditetapkan DPRD bersama pemerintah kota, jadi kurang lebih beberapa isu telah disusun dari sejak tahun 2016 ketika peninjauan kembali dan telah dilakukan FGD ketiga kali perlu perubahan,” ujarnya, Senin 16 Desember.

Lanjut Rizal, revisi ini merespon semua isu isu yang berkembang di masyarakat, subtansi dari perubahan ini adanya kebutuhan pemanfaatan ruang yang sudah berubah.

“Ada beberapa rekomendasi dengan tujuan perubahan regulasi sehingga tata ruang RTRW perlu melakukan penyesuaian supaya dalam rangka mendukung program program pembangunan kedepan, dasarnya yuridis pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu,” katanya.





RTRW kota Ternate sudah ditetapkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2012 tapi seiring jalan waktu dilakukan revisi karena ada tuntutan ruang. Revisi ini sampai tahun 2044 dengan masa durasi 20 tahun. Hal paling penting bagaimana pemerintah kota, DPRD dan masyarakat harus konsistensi pemanfaatan ruang.

Sementara untuk galian C kata Rizal, nanti diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR), rencana pemerintah kota terhadap sejumlah titik galian yang berskala besar pada tahun 2025 itu sudah ditiadakan nanti ada pasir alternatif mengganti galian C tapi ada fase sosialisasi dulu ke masyarakat.

“Hasil kajian dari akademisi Unkhair kemarin memang kualitas pasir pengganti juga cukup baik diatas K3 sehingga menjadi pilihan Pemkot tanpa merusak alam maupun lingkungan maka beberapa galian C akan ditutup,” tegasnya





Menurutnya, materi RTRW akan didorong ke kementerian selanjutnya ditetapkan sebab menjadi ikhtiar kami terhadap daerah ketinggian untuk batasan membangun dan zonasi reklamasi tahun depan mulai dilakukan misalnya Fitu, Gambesi dan Sasa, Jambula dan Kastela.

“Kami juga minta OPD tehnis untuk membatasi membangun jalan jalan produksi, bisa bangun kecuali skala 2 meter saja apabila itu melebihi dan menggunakan aspal itu lebih gawat sebab ada perebutan ruang yang mempengaruhi daerah resapan,” ucapnya.

Lanjutnya, kedudukan RTRW berdasarkan Perda sehingga ada sejumlah kebijakan kepala daerah terpilih setelah dirumuskan perlu dasar hukum misalnya dalam RPJMD membahas zona selatan ada payung hukum tata ruang atau tidak, maka Pemkot percepat RTRW nya.





“Revisi RTRW ini, fokus Pemkot dalam zonasi semua sama tapi disesuaikan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah di 8 kecamatan sehingga bulan Desember harus selesai,” pungkasnya. (Ham/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan