Pemkab Halsel Dinilai Caplok Kewenangan Pemprov

![]() |
Kepala UPTB Samsat Halsel, Fikri Abusama |
LABUHA, BRN – Pendapatan Asli Dearah (PAD) yang
bersumber dari penggunaan air permukaan sebesar 3,5 miliar yang disetor PT.
Harita Grup, ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Halmahera Selatan (Halsel) ternyata salah alamat. Hal itu disampaikan
Kepala UPTB Samsat Halsel, Fikri Abusama baru-baru ini.
Menurut
Fikri, pungutan pajak air permukaan bukan kewenangan Pemkab Halsel, namun kewenangan itu seharusnya ada pada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui UPTB Samsat Halsel.
Ini berdasarkan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi
daerah. Hanya saja, sejak tahun 2016 hingga Februari 2018, Pemkab Halsel terus
melakukan penagihan ke PT. Harita Grup, dengan angka nominal mencapai 3,5
miliar yang terhitung sejak tahun 2016.
“ Penyetoran
pajak air permukaan dari PT. Harita Grup tersebut sejak 2016 lalu. sampai saat
Februari 2016 sudah mencapai 3,5 miliar,” kata Fikri.
Dengan
jumlah tersebut, Pekab Halsel harus mengembalikan ke Pemrov Malut. Hal tersebut
bukan kemauan Pemrov Malut, namun
berdasarkan aturan yang berlaku. “ Kita ikuti aturan, bukan kemauan kita,”
sambungnya.
Sementara
Inpektur Inpektorat Halsel, Slamat A.K,
ketika dikonfirmasi awak media,
membenarkan hal tersebut. Hanya saja prosedurnya bukan Pemkab Halsel
yang langsung menyetor ke Pemrov Malut,
namun pihak PT. Harita Grup yang harus menyurati Pemkab Halsel, terkait
dengan masalah penyetoran tersebut, agar Pemkab Halsel dapat mengembalikannya
ke PT. Harita Grup, sehingga Pemprov Malut dapat berurusan dengan PT. Harita
Grup.
“ Kalaupun
itu menjadi temuan, maka Pemprov Malut, yang harus menagih ke PT. Harita Grup,”
kata Slamat.
Ia
menjelaskan, bahwa 3,5 miliar pajak yang disetor PT. Harita Grup, ke Pemkab
Halsel, jika salah prosedur maka Pemkab Halsel,
akan mengembalikan ke PT. Harita Grup, bukan langsung setor ke Pemrov
Malut.
Sementara
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah (BPKAD) Halsel, Aswin Adam dikonfirmasi mengaku adanya penyetoran
pajak tersebut. Namun menurutnya tidak bermasalah. Jika dikembalikan, maka
Pemkab Halsel tetap kembalikan, hanya saja belum dapat dilakukan tahun ini. “ Kita
akan kembalikan, tapi di tahun 2019
bukan sekarang,” kata Aswin.
Terpisah,
pihak PT. Harita Grup, ketika dikonfirmasi melalui Hen Roliya, yang juga Humas PT. Harita Grup, pihaknya
mengaku, penyetoran sejumlah uang yang merupakan pajak air permukaan ke Pemkab
Halsel, sesuai dengan arahan. “ Kami setor sesuai arahan Pemkab Halsel,”
singkat Hen. (saf/red)