Brindonews.com
Beranda Daerah Pemerintah Daerah Wajib Membuat KLHS

Pemerintah Daerah Wajib Membuat KLHS

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, DLH) Provinsi Maluku Utara, Fachryddin Tukuboya





TERNATE,BRN – Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kota  di Maluku Utara (Malut) telah memasuki tahapan Pra-validasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya, usai menggelar kegiatan Validasi KLHS RPJMD di Hotel menara Archie Ternate, Rabu, (25/8/2021).

Fachruddin menjelaskan, berdasarkan hasil rapat validasi tersebut, Tim Validasi KLHS menyatakan, dari 2 Kota dan 6 Kabupaten yang melaksanakan PILKADA serentak tahun 2020, baru Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang sudah melaksanakan proses Pra-Validasi KLHS RPJMD sementara sejumlah Kabupaten/Kota belum mengajukan permohonan validsai RPJMD ke Pemerintah Provinsi Malut.





“Kabupaten/Kota yang belum mengajukan permohonan diantaranya Kota Ternate, Kabupaten Halbar, Kabupaten Halmahera Timur, Taliabu, Kepulauan Sula. Sementara untuk Kabupaten Halmahera Selatan KLHS RPJMD telah dikembalikan karena kelengkapan dokumennya belum terpenuhi,”ujarnya.

Menurut Fachruddin, mengacu dalam Pasal 15 Ayat (1) UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan penegasan bahwa, Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Sementara dalam Pasal 5 Permendagri nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa RPJMD Dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,”ucapnya. 





Lanjut Fachruddin, Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri menetapkan Permendagri no. 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup dalam penyusunan RPJMD itu wajib dilakukan pemerintah di masing-masing daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Atas dasar ini, saya meminta ke Bupati dan Walikota untuk tidak menunda nunda permohonan validasi KLHS RPJMD kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan proses validasi. Sebab Validasi KLHS ini menjadi syarat penting untuk proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD nanti,”tandasnya.(red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan