Brindonews.com
Beranda Hukrim Desak KPK Selidiki Peran Ganda M. Tauhid Soleman di Tiga BUMD Kota Ternate 

Desak KPK Selidiki Peran Ganda M. Tauhid Soleman di Tiga BUMD Kota Ternate 

JAKARTA, BRN – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) Jakarta kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

kasus yang melibatkan M. Tauhid Suleman yang dilaporkan ke KPK pada 25 Juli yang lalu, terkait kasus penyertaan modal investasi Pemerintah Kota Ternate, pada PT Ternate Bahari Berkesan yang mana murni melalui hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara, nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, tertanggal 07 Juli 2022 didalamnya terdapat banyak temuan, yang mana dapat menjadi indikator bagi KPK untuk melakukan penyelidikan.





“Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menyebutkan secara gamblang bahwa tertanggal 7 Juli 2022, adanya temuan penyalahgunaan pengelolaan dana sebesar Rp 22,85 miliar, yang merugikan negara kurang lebih mencapai Rp 7 miliar, ” ujar koordinator aksi, M. Reza di depan gedung KPK RI, Senin, 11 November 2024.

Menurutnya, Kejahatan sistemik di kota Ternate pada periode 2015-2019 penyetoran modal oleh  Pemkot Ternate kepada PT.BPRS Bahari Berkesan itu tidak tercatat dalam laporan keuangan PT. BPRS, bahkan M. Tauhid Soleman juga diduga melakukan praktek monopoli di tiga Perusahaan BUMD selama tiga tahun dengan menerima gaji 180 juta, yang saat ini menjadi objek kerugian yang bisa menjadi dasar penyelidikan bagi KPK.

“Adanya UU No 28 tahun 1999 tentang penyelanggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, hari ini telah dipecundangi oleh M. Tauhid Suleman seakan memperlihtakan adanya kekebalan hukum, padahal begitu jelasnya hasil audit BPKP provinsi Maluku Utara menyebut adanya banyak temuan, ” jelasnya.





Kami meminta KPK dengan tegas menyisir rapi, praktek dugaan korupsi di Kota Ternate, sekaligus melakukan proses pencegahan di Kota ternate, melalui kewenanganya poin C. yakni memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“M. Tauhid Suleman, kita tahu hari ini ikut serta melanggengkan Kekuasaanya dalam kontestasi demokrasi di Kota ternate sebagai Incumben, tetapi bila ada jejak buruk terkait adanya dugaan maling uang Rakyat, mustahil kemudian kita mendiaminya begitu saja, yang pastinya gerakan demonstrasi akan terus berlangsung dijakarta, hingga ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap M. Tauhid Suleman.

Kata Reza, kami tidak membangun sentimen pada pejabat daerah, tetapi ini riil melalui hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara, nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, tertanggal 07 Juli 2022 yang menyebutkan banyaknya problem temuan. (Tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan