Pemda Halsel Raup Puluhan Miliar Dari Sektor Retribusi Tenaga Kerja Asing

HALSEL, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berhasil meraup pendapatan daerah dalam jumlah besar dari sektor retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 3.883 TKA bekerja di wilayah tersebut, menyumbang Rp 28,1 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Halsel, Noce Totonuhu, menyebutkan bahwa potensi retribusi dari TKA pada tahun anggaran 2025 ditargetkan mencapai Rp 46,7 miliar, dan optimis target itu akan tercapai menjelang akhir tahun.
“Jumlah TKA yang tercatat saat ini sebanyak 3.883 orang. Retribusi dari sektor ini cukup besar dan menjadi salah satu sumber utama PAD bagi daerah,” ucap Noce saat ditemui di kantornya, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, para TKA tersebut sebagian besar bekerja di sektor pertambangan dan manufaktur, khususnya di kawasan industri strategis yang berada di wilayah Obi.
Pemerintah daerah melalui Disnakertrans terus memperketat pengawasan terhadap legalitas dan jumlah tenaga kerja asing di lapangan. Koordinasi antarinstansi juga terus dilakukan agar tidak terjadi kebocoran data maupun potensi retribusi yang terlewat.
“Setiap perusahaan wajib membayar retribusi sesuai jumlah TKA yang mereka pekerjakan. Kami aktif melakukan pendataan, serta memastikan seluruhnya sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Noce.
Lanjutnya, Selain menjadi penyumbang signifikan PAD, keberadaan TKA juga mendorong peningkatan investasi dan kegiatan industri di Halsel. Tren pertumbuhan industri yang terus meningkat, Pemkab Halsel melalui Disnakertrans berharap kontribusi dari sektor TKA bisa terus dimaksimalkan sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah. (Ul/Red)