Pemda Halsel Minta Desa Wajibkan Pekerja Rentan Masuk BPJS.

HALSEL, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa melalui penguatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut menguat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu (10/12/2025).
Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pekerja desa yang tergolong rentan.
Menurutnya, program ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi perlindungan konkret saat risiko kerja atau musibah datang.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 telah dicairkan klaim untuk 120 peserta di Halmahera Selatan dengan total nilai mencapai Rp5,2 miliar.
“Angka tersebut menjadi bukti bahwa program perlindungan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini sangat membantu, sehingga beban keluarga bisa diringankan” katanya.
Safiun juga meminta seluruh kepala desa untuk segera menyampaikan data Ketua RT/RW dan anggota BPD, sekaligus mempersiapkan data pekerja rentan non-upah di wilayah masing-masing, agar perluasan kepesertaan bisa dipercepat. (Al/Red)




