Pemda Halmahera Timur Serahkan SK 357 P3K

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Ricfhat menyerahkan surat keputusan kepada 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K tahap kedua 2024 di aula Kantor bupati setempat Senin kemarin, 20 Oktober.
Ricky mengatakan, kinerja dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam layanan harus ditingkatkan setelah SK diterima.
“Menjadi ASN P3K akan digaji secara reguler termasuk dapat TPP maka jangan lagi malas-malasan. Jika bermalas-malasan maka pemberlakuannya sama seperti ASN reguler TPPnya dipotong termasuk gaji,” kata Ricky.
Ricky menyatakan, 357 ASN P3K tahap II terbagi dari 257 yang merupakan tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di tempatkan di lingkup OPD dan kecamatan.
“Nanti setelah itu satu tahun akan dilakukan evaluasi kembali penempatan-penempatan berdasarkan kebutuhan dari fotmasi yang ada,” jelasnya. (*)