Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Halmahera Timur Masih Tetap
Mudafir H.T Lambutu. |
HALTIM, BRN– Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur mengumumkan
rancangan penataan daerah pemilihan dan kouta kursi DPRD kabupaten Pemilu 2024.
Pengumuman sudah
sesuai Surat Nomor: 02/PL.01.3-Pu/8206/2022 dan berita acara KPU Halmahera
Timur Nomor: 21/PL.01.3-BA/8206/2022.
Ketua Devisi Teknis
KPU Halmahera Timur Mudafir H.T Lambutu mengatakan tidak ada perubahan dalam
rancangan tersebut. Daerah pemilihan (dapil) maupun alokasi kursi dapil I dan
II masih sama dengan pemilu tahun sebelumnya.
“Masing-masing dapil
tetap masih 10 kursi,” kata Mudafir, Kamis, 24 November.
Midafir menambahkan,
KPU Halmahera Timur mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan atau
saran terhadap rancangan penataan dapil.
Tanggapan dibuat
secara tertulis sesuai format yang disediakan KPU Halmahera Timur atau dapat
diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian masukan
dan tanggapan harus dilengkapi surat pengantar resmi bagi
lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau identitas diri berupa
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
“Apakah ada
tanggapan masyarakat terkait komposisi dapil seperti apa?, modelnya seperti
apa?, taukah ada pemecahan dapil, nanti kita lihat. Masukan dan tanggapan bisa
diantar langsung ke Kantor KPU Halmahera Timur, Jl. Bhayangkara, Desa Soagimalaha,
Kecamatan Kota Maba atau melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Batas
waktu penyampaian tanggapan hingga 6 Desember 2022,” sambungnya. (mal/red)